TNMB Juga Amankan Perambah Hutan

Jember – Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, juga mengamankan seorang perambah hutan bernama Ponari (45). Ponari, ditangkap pertugas dan diserahkan ke Mapolsek Tempurejo karena terbukti merambah hutan milik TNMB, kemarin Kamis (29/1), di blok Aren dusun MAndilis, desa Sanenrejo kecamatan Tempurejo.

Sayangnya, 5 perambah lain berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan petugas keamanan TNMB. Menurut Kepala TNMB Jember, Ir. Herry Subagiadi, pelaku diamankan karena berusaha merambah di areal hutan lindung milik TNMB.

“Biasanya mereka merambah dan setelah dirambah, ditanami padi, untuk itu kami amankan sementara untuk diproses hokum lebih lanjut oleh Polsek,” ujarnya.

Kasus perambahan hutan di Jember marak terjadi, karena kebanyakan para pencuri kayu beralih profesi. Kalau mencuri kayu sering tertangkap, sementara merambah jarang ditangkap, apalagi usai merambah mereka menanami lahan hasil rambahan tersebut dengan tanaman palawija atau yang lain.

Dan hasil dari tanaman tersebut biasanya dibagi dengan oknum petugas jaga di sekitar lahan tersebut.

LSM Pemerhati Kehutanan Jember, Abdi MASyarakat, menyesalkan banyaknya kasus perambahan yang biasanya akan berujung pada pencurian kayu juga. “Jika merambah dan menanami areal tersebut tidak ditangkap maka, ujungnya bakal mencuri kayu, apalagi saat ini Dinas Kehutanan diduga acuh terhadap kasus pencurian kayu,” ujar Ketua Abdi MAsyarakat, HUsni Thamrin SH.

Terbukti pada saat penangkapan pencurian kayu di Andongrejo yang diduga kuat merupakan kayu TNMB, Dinas Kehutanan justru mengeluarkan SKSHH sebagai bukti kepemilikan kayu. “Dan Dinas Kehutanan tidak mau tandatangan ketika kayu tersebut sudah dibuktikan oleh uji lab, bahwa bukan kayu desa namun kayu hutan TNMB,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya mendukung penuh langkah TNMB yang menangkap perambah hutan di areal TNMB. Dan para perambah tersebut harus dihukum berat sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. "dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar," tegasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan