Pencurian Rotan dan Kijang Marak di TNMB

Jember – Taman NASional Meru Betiri (TNMB) Jember terus mewaspadai makin maraknya aksi pencurian berbagai hasil hutan dan marga satwanya. Pasalnya pada awal tahun 2009 ini sejumlah kasus berhasil diungkap, diantaranya yakni pencurian rotan, perburuan kijang dan pencurian telur penyu.

Kepala TNMB Jember Ir. Herry Subagiadi MSc, menyatakan bahwa sejumlah anggotanya masih saja menemukan beberapa barang bukti hasil dari pencurian tersebut. Sehingga hal tersebut memperkuat dugaan masih maraknya aksi pencurian dikawasan hutan konservasi di TNMB.

Menurutnya, beberapa waktu lalu di blok Tumpak Gesing Resort Bandealit kepala Resort Bandealit Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu, Bahrudin, menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Dan setelah dihentikan dan digeledah, pengendara sepeda motor berinisial H warga Dusun Bandealit Desa Andongrejo Kec. Tempurejo tersebut terbukti membawa potongan daging seberat kira-kira 5 kg.

Potongan daging tersebut masih ada sisa-sisa bulu satwa, yang diduga kuat, berdasar pengalaman empiris petugas, adalah bulu Kijang (Muntiacus muntjak). Tersangka mengaku daging Kijang tersebut akan dijual di Pasar Curahnongko Kec. Tempurejo Jember.

Petugas segera mendokumentasi tersangka dan barang bukti di TKP serta melapokan kasusnya ke Polsek Tempurejo.

Selain itu tim Patroli Tahun Baru TNMB juga berhasil meringkus pencuri rotan (Calamus viminalis). Jenis rotan ini sudah terancam punah, jumlahnya terus menurun karena pengambilan llegal.

Tersangka pencuri bernama TOHA alias P. TORI, warga Desa Curah Takir Kec. Tempurejo Kab. Jember, umur 60 tahun, ditangkap petugas patroli pimpinan Sdr. Widi Riantoko di tengah jalan arah ke Resort Sanenrejo Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II. Tersangka ditangkap saat membawa 200 batang rotan dengan sepeda pancal.

Petugas tidak ragu lagi dengan asal-usul rotan tersebut yang jelas-jelas adalah hasil hutan ilegal. Dan selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolsek Tempurejo untuk menjalani proses hukum. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan