Merambah Hutan, 3 Pesanggem Ditangkap

Jember – Aksi 3 pesanggem atau petani desa hutan di RPH Arjasa, BKPH Lereng Yang Timur (LYT), KPH Jember ini memang sudah keterlaluan. Bagaimana tidak, sudah memiliki lebih dari puluhan hektar lahan tanaman kopi dibawah tegakan milik Perhutani, masih kurang juga. Alhasil 3 pesanggem, Ripin (35), Nur Nipon (58), H. Sus (55) diamankan Polsek Sukorambi.

Karena merasa kurang dan tidak puas, 3 pesanggem tersebut kembali merambah hutan lindung di petak 59 c. “Kami sudah memperingatkan berulangkali untuk tidak mengulagi kegiatan illegal mereka, namun tetap bandel saja, demikian juga dari LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sebagai naungan organisasi sudah memperingatkan,” ujar salah satu petugas Polhut RPH Arjasa, Marijek, usai meninjau lokasi bersama radarinvestigasi.blogspot.com.

LMDH bersama Perhutani sudah memberi kesempatan para petani desa hutan atau biasa disebut pesanggem untuk mengelola sejumlah areal hutan. Dengan cara menanami areal dengans ejumlah tanaman seperti kopi di bawah tegakan (kayu keras).

“Untuk pak Haji Sus, sudah dapat areal sekitar 7,5 hektar, dan ditanami kopi semua, dan pendapatan rutin dia sekitar 250 jutaan setiap tahunnya, tetapi ternyata kurang puas,” imbuh Asper (Kepala BKPH) LYT, Ir. Budi Mulyono, yang juga turut meninjau lokasi rambahan yang mencapai sekitar 4 hektar.

Belum lagi areal yang dikelola oleh dua tersangka lainnya, Nur nipon dan Ripin, totalnya bias mencapai lebih dari 15 hektar. “Penangkapan ini diharapkan mampu memberi pelajaran kepada ketiga tersangka tersebut, karena kondisi hutan yang sudah tidak memungkinkan untuk ditanami selain kayu keras,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Sukorambi, AKP Herry Wahyono, belum bias berkomentar banyak karena anggotanya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. Namun untuk tahap awal pihaknya sudah melakukan penahanan dengan tuduhan merambah hutan, sesuai dengan undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan