Polisi Janji Pekan Depan Ada Tersangka

Jember – Setelah bidan Rini yang bertugas di ruang perinatologi diperiksa penyidik kepolisian resort Jember dalam kasus “penjualan” bayi di RSUD dr Soebandi masih menyusul 19 saksi lagi hendak diperiksa pekan depan.

Bahkan Kasatreskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman, SH, kepada wartawan menyatakan pekan depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya jika semua telah diperiksa dan ditetapkan tersangka bagaimana terkait keterlibatan direktur RSUD dr Soebandi, AKP Holilur minta wartawan untuk menunggu.

Sementara itu Ketua LSM Gempar, Ansori selaku pendamping orang tua bayi mengatakan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab adalah Direktur RSUD dr Soebandi dr Yuni Ermita, Wadir Pelayanan Medis dr Bagas Kumara.

Sementara pelaku utamanya adalah bidan Rini yang disebut – sebut sebagai pendikte surat pernyataan penyerahan bayi ke RSUD, staf perawat ruangan Perinatologi yang menerima keuangan, berikut kepala ruangan Perinatologi dr Ahmad Nuri, SpA dan ruang bersalin.

“Semua pihak yang ada di RSUD dr Soebandi itu, harus bertanggungjawab terutama Direktur RSUD,” ujarnya.

Informasi di luaran pihak RSUD dr Soebandi mulai bergerilya meminta dukungan kepada beberapa LSM Perlindungan Anak di Jember untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus itu untuk melakukan pembelaan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan