Pemkab Kembali Janji Bakal Tindak PKL

Jember - Setelah tahap sosialisasi, peringatan dan kompensasi dilalui, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di segitiga emas dan sekitarnya memasuki tahap eksekusi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bakal memberlakukan tindakan pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang enggan ditertibkan dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember, Edy Budi Susilo mengatakan eksekusi dengan model tipiring akan diberlakukan pada PKL yang tidak tertib dan cenderung melanggar ketentuan Perda. Khususnya, bagi PKL yang telah mendapatkan sosialisasi, peringatan dan kompensasi berupa bantuan gerobak dorong serta uang pembinaan Rp 1 juta.

“Penataan PKL di segitiga emas dan sekitarnya sudah dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi sampai dengan pemberian gerobak dorong, dan saat ini memasuki tahap pemindahan. Sat Pol PP sudah mulai melakukan tindakan yang sifatnya eksekusi,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan bagi PKL yang tidak mau menempati lokasi yang telah disiapkan akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Hal tersebut sebagai konsekuensi dari program penertiban yang dilakukan oleh Pemkab terhadap para PKL diwilayah itu.

“Walaupun belum seratus persen dilakukan penataan. Tapi saat ini wajah jalan Sultan Agung, A. Yani dan Trunojoyo sudah lebih tertib, memang perlu waktu dan tidak serta merta. Pada prinsipnya Pemkab memiliki tekad melakukan penataan PKL dimulai dari zona I hingga zona-zona berikutnya,” jelasnya.

Pernyataan penertiban oleh Pemkab Jember, sebenarnya sudah berulangkali disampaikan oleh pejabat terkait. Dan sesuai kenyataan yang ada, Pemkab sudah berusaha menertibkan kawasan segitiga emas dari PKL sebanyak 4 kali.

Terakhir kali menjelang Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2008 lalu. Dan realisasinya hingga saat ini tidak berhasil. Bahkan PKL yang mangkal di jalan Untung Suropati, Samanhudi, Dyah Pitaloka dan sekitarnya justru melepas roda gerobak bantuan Pemkab Jember. Sehingga PKL berjualan mulai pagi hingga malam hari non stop setiap hari. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan