BPTD Usulkan Penurunan Tarif Angkot

Jember - Menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Desember dan 15 Januari lalu, kini giliran masyarakat pengguna angkutan menuntut penurunan harga tarif angkutan. Menjawab kuatnya permintaan masyarakat tersebut, maka Badan Pembina Transportasi Darat (BPTD) Jember mengusulkan penurunan tarif angkutan sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan beberapa hari lalu.

Idealnya ketika ada kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut, sebaliknya ketika kurvenya dibalik artinya ketika ada penurunan harga BBM, tentunya harus juga ada penurunan tarif angkutan.

Menanggapi usulan dan kuatnya permintaan masyarakat akan penurunan tarif angkutan, Sekretaris BPTD Jember, Drs. H. Edi B. Susilo mengatakan usulan penurunan tarif angkutan di Kabupaten Jember telah dibahas dalam rapat dengan BPTD yang melibatkan pengurus Organda, rekan-rekan pengusaha angkutan, perwakilan penumpang serta dinas perhubungan.

Menurut Edi, melalui BPTD pihaknya akan melakukan revisi menyeluruh penurunan tarif. Tidak hanya untuk angkutan kota saja, tetapi juga akan berlaku bagi angkutan pedesaan, bus kota maupun taksi, lantaran berbagai armada tersebut bagian dari transportasi unum yang beroperasi di Jember. “Dengan kondisi itu, kami nantinya hanya bisa menentukan batas minimal penurunan tarif,” ujarnya.

Usulan penetapan tarif baru angkutan ini setelah ditemukan besaran tarif barunya tersebut akan diuji coba dan diberlakukan di sejumlah trayek. Jika tidak ada keluhan dari penumpang, maka perubahan tarif baru ini akan diusulkan untuk ditetapkan oleh Bupati Jember.

“Kami sedang mengusulkan dan merekomendasikan hasil sidang BPTD kepada Bupati Jember untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbub),” tegasnya.

Jika Perbub itu turun, kata Edy, maka hal tersebut akan menjadi pengikat bagi seluruh masyarakat Jember, baik penyedia jasa angkutan maupun masyarakat pengguna jasa transportasi Jember. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan