Dana ADD Tak Kunjung Cair

Jember – Ada indikasi mempermainkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) oleh beberapa oknum pejabat Pemkab Jember terkait tidak cairnya dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada 247 Desa / Kelurahan se Kabupaten Jember.

Sabtu (6/9) pagi beberapa perwakilan Kepala Desa (Kades) mendapat penjelasan dari Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM, dan Kabag Pemdes terkait mekanisme dan pencairan ADD tersebut. Pertemuan itu, menyusul tidak cairnya ADD hingga mendekati akhir catur wulan keempat perhitungan anggaran.

Jika ADD dicairkan mendekati bulan Desember 2008 ini, maka yang menjadi sasaran amukan warga adalah Kepala Desa. Jika dana tersebut tidak tersalurkan karena harus ada pertanggungjawaban hingga tanggal 15 Desember 2008 tutup anggaran karena berbagai program di Desa yang berbeda – beda maka Kades bisa berurusan dengan hukum.

Dalam penjelasannya, Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, menurut sumber Kades, Ketua LPM, dan BPD yang dihubungi Radar Investigasi, mengatakan bahwa dana ADD sudah ada. Kades tidak perlu khawatir untuk tidak mendapat alokasi itu. Hanya saja, ADD kali ini mekanismenya lebih rumit. Ada berbagai persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, termasuk syarat lunas pembayaran pajak hingga 50 %.

Sejumlah tokoh BPD di Desa / Kecamatan Arjasa, menolak pernyataan Pemerintah terkait syarat pencairan ADD. Kata dia pencairan ADD tidak diperbolehkan dikait – kaitkan dengan pelunasan pajak PBB hingga 50 %. Itu kata Zazali, Ketua BPD Arjasa, adalah bagian yang keliru. Menurutnya itu aturan yang dibuat – buat dan tidak berdasar hukum.

ADD adalah anggaran semacam DAU dari Pusat ke Pemerintah Daerah. Maka terserah otonomi daerah itu menggunakan ADD, dan sifatnya block grand. Fungsi otoda ini mengemuka dalam pengelolaan ADD, semacam DAU dan DAK.

“Itu aturan nya tidak ada. Jika begitu, ada apa,” ujar Zazali.

Sumber lain di kalangan pejabat Pemkab Jember yang ogah dinamakan mengatakan dengan tegas bahwa ada indikasi dana ADD sebanyak itu masih diendapkan di bank dalam bentuk sertifikat deposito. Karena belum jatuh tempo maka bunga tidak bisa diambil termasuk pokok. Sehingga untuk membiayai berbagai program semacam BBJ, ADD, harus menunggu jatuh tempo.

Pejabat ini, mengaku bahwa rendahnya penyerapan APBD tahun 2008 kali ini juga terkait banyaknya masalah di SKPD terutama Dinas PU yang diminta mengembalikan dana Rp 4 milliar temuan BPK. Jika rendah serapan anggaran karena tidak ada program tidak ada masalah. Tapi, terkait ADD yang rata – rata per desa Rp 350 juta dikalikan 247 Desa ini bukan soal program tapi masalah good will pimpinan.

Dari awal tahun saja baru 20 Desa yang diusulkan, menjelang akhir tahun nambah 20 desa lagi. Totalnya gak mencapai 40 Desa, tapi 39 Desa kurang lebihnya. Hal itu karena ada Desa yang tidak membikin pengajuan proposal akibat melihat tetangga desa tidak keluar ADD nya sekian bulan ke belakang ini. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan