KPU Sarankan Coret Terpidana Mamaq-Mahmud dari Pencalegan

Jember - Dua terpidana kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember, HM. Madini Farouq (Gus Mamak) dan Mahmud Sardjujono, terancam tak bisa menjadi calon legislator (caleg). Karena, salah satu syarat caleg adalah tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Ketua KPU Kabupaten Jember Sudarisman mengaku diajak bicara dewan pimpinan cabang PKNU Jember, usai pembcaan vonis PN Jember kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember tersebut. Sejumlah tokoh PKNU Jember saat itu berkonsultasi kepada KPU.

Dan menurut Sudarisman, pihaknya hanya bisa menjelaskan sesuai dengan peraturan yang ada. Tentang syarat pencalonan anggota dewan yang sangat jelas diatur dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 18/2008. "Salah satunya, caleg tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota KPU lain, Ketty Tri Setyorini, menurutnya posisi kedua terpidana tidak bisa dipaksakan mengikuti pencalegan. “Lebih baik tidak ikut daripada nanti dicoret sama KPU,” ujarnya.

Karena merujuk pada vonis Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/9), Mamak - Mahmud divonis setahun penjara. Hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbarui UU No 20/2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. "Dengan ketentuan ini, maka keduanya tidak bisa maju sebagai caleg," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Madini Farouq saat ini dicalonkan oleh PKNU sebagai caleg DPR RI dari dapil Jatim IV (Jember - Lumajang). Sedangkan Mahmud dicalonkan Partai Golkar untuk DPRD Jatim atau DPR RI.

Peluang pencalegan semakin tertutup, jika kedua terdakwa tidak banding. “Jelas peluang keduanya untuk menjadi caleg tertutup,” imbuhnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan