Berkas 777 Bacaleg Tidak Lengkap

Jember - Para calon wakil rakyat yang akan mencalonkan diri ternyata banyak yang belum siap. Sebagai bukti, KPU Jember segera mengembalikan semua berkas calon legislator (caleg) dari semua parpol peserta Pemilu 2009 di Jember. Tercatat ada 777 orang yang berkasnya belum lengkap.

Salah satu anggota KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini menyatakan, setelah KPU meneliti berkas milik 777 caleg di Jember, ternyata tidak ada berkas yang sempurna. "Kami akan kembalikan ke masing-masing parpol karena masih ada masa perbaikan berkas," tuturnya.

Penyebab belum lengkapnya berkas caleg terkait dengan proses seleksi dan perekrutan caleg di internal parpol belum selesai. Hal ini bisa dilihat dari adanya beberapa parpol yang hanya menyertakan daftar nama caleg, tanpa nomor urut, dan tanpa distribusi daerah pemilihan (dapil).

“Namun ada penyebab lain seperti pengurusan berkas/persyaratan yang memerlukan proses panjang, seperti pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dan legalisasi ijazah,” imbuhnya.

Dalam pengurusan berkas SKCK untuk para caleg membutuhkan proses yang panjang. Mulai dari RT/RW, kelurahan, polsek, hingga polres. Termasuk legalisasi ijazah SMA hingga pendidikan terakhir, apalagi sekolah asal caleg bukan di Jember, maka dapat dipastikan memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Untuk ke- 777 caleg tersebut semua caelg dan parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Namun ada 4 caleg yang langsung dicoret, diantaranya menurut Ketty, secara substantif, syarat keempat caleg tersebut tak memenuhi. “ Ada caleg yang belum berumur 21 tahun. Umurnya masih 20 tahun kurang. Padahal UU jelas menyatakan syarat usia caleg minimal 21 tahun,” tuturnya.

Caleg lain yang dicoret, menurutnya, digugurkan karena hanya menyertakan ijazah paket B atau setara SMP. Padahal, syarat pendidikan minimal caleg adalah miliki ijazah paket C atau setara SMA.

Demikian juga dengan caleg yang dicoret satu lagi (ketiga) karena hanya menyertakan surat keterangan dari dinas pendidikan bahwa yang bersangkutan tengah mengikuti pendidikan paket C.

Dan caleg keempat yang bakal dicoret KPU adalah caleg dari Partai Hanura. Di dapil Jember II, Partai Hanura mendaftarkan delapan caleg. Padahal, sesuai ketentuan, parpol hanya bisa mendaftaran 120 persen dari kuota caleg di dapil tersebut. “Kalau dapil Jember II hanya enam kursi, 120 persen adalah 7,2 orang. Pembulatannya harus ke bawah sehingga maksimal tujuh caleg. Sedangkan Hanura mengajukan delapan caleg,” jelasnya.(RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan