PKNU Konsultasi ke DPW, Golkar Sarankan Mundur

Jember – Kedua partai yang memberangkatkan dua terpidana, Madini farouq dan Mahmud Sardjujono, mempunyai sikap sedikit berbeda meski sama-sama memperhatikan pertimbangan akan mencoret kedua caleg bermasalah tersebut.

Secarategas DPC PKNU Jember belum mengambil sikap politik terkait vonis setahun penjara untuk Mamaq. Ketua DPC PKNU Jember, KH Luthfie Baehaqie menyatakan, pihaknya belum mengonfirmasi kepada pengurus PKNU lainnya terkait pencalegan Mamaq. "Kami harus konsultasi dulu ke DPW," katanya.

Terkait aturan pencalegan di internal KPU, Luthfie belum bisa menjelaskan. Dia mengaku tidak tahu persis ketentuan pencalegan DPR RI dari PKNU. "Karena ini pencalonan DPR RI. Saya belum tahu apakah pencalonan bisa diteruskan atau tidak. Yang jelas harus disesuaikan dengan UU," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jember, Yudi Hartono menyatakan, DPP Partai Gokkar mengeluarkan imbauan kepada semua DPD kabupaten/kota agar tak mencalonkan orang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa kasus pidana sebagai caleg. "Karena Pak Mahmud pengurus Jatim, kami konsultasi dulu ke DPD Partai Golkar Jatim," katanya.

Tetapi Yudi menegaskan bahwa saat ini partainya sedang bersih-bersih. Dan sesuai dengan instruksi DPP, jangankan kader bermasalah dengan hukum. “Yang masih menjabat saja, kalau sudah ditulis koran jelek apalagi masuk ke proses hukum dihimbau untuk tidak dicalonkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, usai divonis pengadilan, Mahmud sempat menyatakan, proses pencalonannya sebagai caleg DPR atau DPRD Jatim jalan terus. Sebab, yang dilarang menjadi caleg adalah orang yang diancam pidana lima tahun. "Saya belum memenuhi ketentuan itu. UU menggariskan lima tahun. Apalagi perkara saya belum in kracht," tegasnya.

Upaya Gus Mamak dan Mahmud sebagai caleg terbilang cukup serius. Buktinya, meskipun keduanya hidup di penjara, PN Jember telah mengeluarkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya untuk keduanya. Bahkan, Mamaq sempat mengajukan surat permohonan resmi ke PN Jember yang ditandatangani langsung olehnya.

Untuk Mamaq, pimpinan PN mengeluarkan surat keterangan No W14U3./25/PI.01.01/XIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua PN Arif Supratman.

Untuk Mahmud, PN malah menerbitkan dua surat keterangan. Masing-masing surat keterangan No W14.U3./24/PI.01.01/XIII/2008 tanggal 14 Agustus yang ditandatangani Wakil Ketua PN Arif Supratman. Surat ini digunakan untuk pencalonan anggota DPR RI.

Surat keterangan kedua bernomor sama, namun ditandatangani Ketua PN Charis Mardiyanto tanggal 19 Agustus 2008. Surat kedua digunakan untuk pencalonan anggota DPRD tingkat I. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan