Polsek Ledokombo Akhirnya Tangkap Guru Ngaji Cabul

Jember – Polsek Ledokombo akhirnya menangkap dan menahan tersangka pencabulan gadis dibawah umur, yang juga merupakan guru ngaji di desa Ledokombo kecamatan Ledokombo, M. Amin.

Amin sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan dengan memperkosa bunga (19) warga desa setempat yang merupakan murid pelaku sendiri. Kejadian beberapa minggu lalu tersebut berawal dari, bunga yang sedang mencuci di sungai dekat rumahnya.

Usai mencuci bajunya, Bunga bermaksud langsung pulang. Namun karena berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor, dan diajak untuk diboncengkan maka korban tidak berani menolak.

Naas, korban tidak langsung dihantar pulang, namun masih dirayu untuk diajak jalan-jalan. Yang pada akhirnya bunga diminta menenggak minuman yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri.

Saat itulah, kemudian kegadisan Bunga direnggut oleh guru Ngaji cabul itu. Korban sendiri usai diperiksa tidak bersedia menuturkan dimana saja pelaku mengajak berhubungan badan. “Lupa mas, pokoknya seingat saya lima kali,” tuturnya singkat sambil tersipu malu.

Pelaku sendiri, Amin mengaku sudah 7 kali berhubungan badan dengan santrinya tersebut. Dan hubungan badan itu dilakukan dengan dasar suka-sama suka. Tanpa ada paksaan, jadi tidak bisa dikatakan pemerkosaan.

Sementara itu, Kapolsek Ledokombo, AKP Bambang Purwosutopo, menegaskan bahwa penangkapan kepada pelaku tersebut karena petugas sudah mengantongi cukup bukti. “Termasuk keterangan sejumlah saksi dan termasuk saksi korban sendiri,” ungkapnya.

Bambang berjanji bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis. “Kami akan jerat dengan pasal 332, 287 KUHP jungto pasal 2 UU nomor 2 tahun 2002,” tegasnya. Karena pelaku diduga telah mencabuli anak dibawah umur, sehingga ancaman hukumannya cukkup berat sesuai undang-undang perlindungan anak tersebut.(RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan