PP 41 Belum Juga Dilaksanakan di Jember

Jember - Pemkab mengambil sikap hati hati untuk menerapkan struktur organisasi kelembagaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2006. Bahkan sampai saat ini format struktur organisasi PP 41 belum diserahkan Pemkab ke DPRD Jember.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sugiarto SH, sebenarnya draf susunan organisasi sesuai PP 41, sudah dibuat Pemkab. “Dalam waktu tidak lama lagi, akan segera diserahkan ke DPRD Jember,” ujarnya.

Menurut Sugiharto, jika struktur organisasi disesuaikan dengan PP 41, akan berdampak berubahnya nomenklatur kelembagaan. Maka seluruh pejabat di lembaga tersebut akan dilantik. Namun jika tidak ada perubahan nomenklatur, maka pejabat yang ada selama ini tidak perlu dilantik lagi.

“Mungkin tidak semua bakal dilantik lagi, yang berganti nomenklaturnya saja yang dilantik,” tuturnya. Pihaknya juga menyangkal kalau lambatnya pelaksanaan PP 41 hanya karena takut banyak pejabat tidak mendapat posisi.

“Kalau memang nantinya ada yang tidak mendapat posisi di eselon II, ya nggak apa-apa, tetapi itu bukan satu-satunya alas an kenapa kita belum laksanakan PP 41,” imbuhnya.

Namun sebelumnya Sekda Djoewito, membenarkan dugaan tersebut. Menurut Djoewito, Pemkab masih memikirkan nasib eselon II yang tidak mempunyai posisi ketika diterapkan PP41.
“Paling tidak jangan sampai pejabat sebior tidak mendapatkan posisi, kita pertimbangkan semua dapat posisi,” imbuhnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan