Terdakwa SPP Siluman Dituntut 18 bulan

Jember – Teguh Suseno (34) warga asal Trenggalek, yang menjadi terdakwa utama kasus penggelapan SPP mahasiswa Universitas Jember (Unej) akhirnya dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (14/7/2008).

Menurut Jaksa Pnuntut Umum (JPU) Awaludin SH, Teguh diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat formulir tagihan fiktif slip pembayaran di Bank Jatim.

Tak tanggung-tanggung jumlah korban mahasiswa dalam modus pembayaran dengan metode discount Rp 50 ribu per mahasiswa ini berjumlah sekitar 500 –an orang. Sejumlah mahasiswa ini percaya dengan pembayaran yang lebih murah dan pelayanan jemput bola ini merupakan cara baru yang diterapkan Unej.

JPU dalam tuntutannya tidak mempermasalahkan mekanisme atau teknik pembayaran secara rinci. Hanya unsur penipuan dianggap telah memenuhi syarat dalam kasus ini. Teguh, menyaru sebagai orang suruhan Bank Jatim bernama David.

Tapi, menurut keyakinan JPU bahwa nama David ini sebenarnya adalah Teguh itu sendiri. Dari situlah JPU menuntut Teguh dengan ancaman pidana penjara sekurang – kurangnya 1,6 tahun atau 18 bulan. Teguh dinyatakan telah terbukti menggelapkan uang mahasiswa dan melakukan penipuan dengan modus pembarayan discount.

“Jumlah korban banyak sekali. Kendati ada sebagian yang sudah dikembalikan melalui orang – orang suruhan Teguh, tindak pidana itu sudah terang,” ujar Awaluddin, SH.

Sidang dilangsungkan dengan singkat membacakan tuntutan saja dari JPU. Untuk selanjutnya, Teguh, akan mendapat kesempatan membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim. Sidang ditunda untuk dilanjutkan pecan depan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan