Dana Operasional Dewan Tidak Boleh Untuk PArtai

sidang korupsi DPRD

Jember – Agenda siding dengan terdakwa dua pimpinan DPRD Jember, Mahmud Sardjujono dan Madini Farouq, hari ini mendengarkan kesaksian ahli hokum dari Unair. Menurut Imanuel Sujatmoko, pakar hokum administrasi Negara dari Unari tersebut, penggunaan dana operasional DPRD Jember yang digunakan untuk partai dan pribadi merupakan tindakan melanggar hokum.

Pernyataan Imanuel tersebut menjawab pertanyaan dari JPU, Basyar Rifai saat memberi kesaksian di ruang siding utama PN Jember, Rabu siang (16/7/2008).
Imanuel juga menjelaskan bahwa dana operasional dewan seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas dinas sebagai anggota DPRD Jember.

Bukan untuk pribadi atau partai yang tidak terkait dengan tugas kedinasan di DPRD Jember. Dengan jawaban tersebut JPU mengaku kesaksian ahli memperkuat dakwaannya kepada kedua terdakwa.

Sementara itu kuasa hokum terdakwa, Holily SH, menegaskan justru ada sejumlah point penting yang berasal dari saksi ahli yang justru meringankan posisi kliennya.
“Seperti contohnya dana operasional dewan boleh digunakan untuk kedinasan, padahal selama ini klien kami selalu menggunakannya dalam kedinasan, jadi artinya itu meringankan klien kami,” ujarnya usai siding di PN Jember siang tadi.

Pada siding kali ini JPU hanya berhasil mendatangkan 1 orang saksi ahli saja, sementara saksi lain seperti PJ Bupati Jember, Sjahrasad Masdar, belum bias hadir. Dan rencanannya bakal dipanggil kembali pada siding Jumat mendatang. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan