PJ Bupati Jember, Masdar Tidak HAdiri Sidang

Jember – PJ Bupati Jember 2005, Sjahrasad Masdar, tidak datang pada sidang dengan terdakwa Mahmud Sardjujono dan Madini Farouq. Sehingga siding yang sempat menunggu kedatangan Masdar dilaksanakan agak siang.

“Sidang kali ini hanya didatangi saksi, mantan Ketua Fraksi DAB DPRD Jember, Moh. Sholeh, MAsdar tidak dating,” ujar KAsie Pidsus Kejari jember, Basyar Rifa’I SH, usai siding senin siang (14/7/2008).

Sesuai agenda siding seharusnya Masdar dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang muncul pada saat dirinya menjabat sebagai PJ. Bupati Jember.

Jaksa menganggap sangat perlu mendatangkan MAsdar karena selain tertuang dalam BAP, MAsdar juga dianggap paling tahu proses terjadinya dugaan korupsi dana Bantuan Hukum Rp. 1 miliar. Karena Masdar yang saat ini menacalonkan diri sebagai Bupati Lumajang, telah menandatangani surat disposisi untuk dikeluarkannya dana tersebut.

“BIsa dikatakan dia sasksi penting dalam kasus ini, meski saksi lain juga tidak kalah pentingnya, tetapi PJ Bupati inilah kuncinya,” imbuhnya. Karena tidak bersedia hadi pada siding kali ini, JPU bakal memanggil ulang Masdar pada siding berikutnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan