Pelantikan Bambang Cacat hukum

Jember – Pernyataan menarik dikeluarkan oleh tim asistensi Pemkab Jember yang juga dosen Fakultas Hukum Unej, Totok Karianto SH, usai hearing dengan komisi A dan perwakilan warga desa gumukmas. Totok yang semula ngotot membela Bupati Jember, MZA Djalal yang sudah melantik salah satu calon Kades (cakades), Bambang Winarko, tiba-tiba berbalik dan menyalahkan Pemkab Jember dan menyatakan pelantikan tersebut cacat hukum.

Pasalnya, Totok membela Pemkab karena selama ini dianggap sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Maaf kalau saya salah ngomong, karena saya tidak tahu duduk persoalan ini, saya hanya baca di koran saja,” ujarnya menyampaikan permohonan maaf kepada massa.

Totok mengaku tidak tahu-menahu kalau proses tersebut sudah memasuki Kasasi di Mahkamah Agung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Lho masih di MA to, terus keputusannya gimana,” tanyanya. Lebih kaget lagi ketika dinyatakan bahwa MA belum memberikan keputusan.

“kalau memang sapai hari ini MA belum mempunyai kekuatan hukum maka, pelantikan itu batal demi hukum atau cacat hukum,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari warga. Namun karena merasa bersalah dan terpojok selaku tim asistensi bidang hukum Pemkab Jember, terkait dengan langkah Bupati Jember, akhirnya Totok meninggalkan tempat dan tidak mau dipermasalahkan oleh Pemkab maupunoleh massa.

Perlu diketahui, permasalahan Pilkades gumukmas telah terjadi berlarut-larut sejak bulan Januari 2007 lalu. Pada saat penghitungan satu setengah tahun silam tersebut, cakades Bambang Winarko dimenangkan dengan selisih 1 suara dibandingkan dengan cakades Hj. Siti A. Lutfiah. Karena merasa tidak ada penghitungan yang fair dan transparan, maka kubu Lutfiah mengajukan gugatan di PN Jember.

Hasil keputusan PN Jember akhirnya memenangkan kubu Lutfiah dan menetapkan panitia untuk kembali menghitung ulang hasil suara. Namun Pemkab tidak bersedia hitung ulang justru mendukung panitia dan kubu Bambang untuk melakukan banding di PT Jatim. Alhasil di PT Jatim kubu Lutfiah dikalahkan. Karena merasa proses hukum masih ada, maka kubu Lutfiah kembali melakukan kasasi ke MA.

Belum kelar hasil dari kasasi di MA, tiba-tiba Pemkab Jember melantik Bambang dengan dasar Perda nomor 6 tahun 2006. Yang menyebutkan pelantikan Kades ditangan Bupati Jember seperti tertuang dalam pasal 59. Padahal sebelumnya sejumlah surat Bupati dan pejabat teras terkait dari Pemdes dan Hukum menyebutkan bahwa pelantikan Kades Gumukmas baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.

“Artinya Pemkab melanggar peraturan yang lebih tinggi dan pemkab juga melanggar suratnya sendiri, hanya untuk kepentinan sesaat salah satu calon yang diduga didukung pejabat Pemkab Jember,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gumukmas Imam.

Hal ini semakin pelik ketika muncul isue bahwa sejumlah pejabat teras Pemkab seperti Kabag Hukum, Kabag Pemdes, dan Sekda diduga menerima ratusan juta rupiah dari Bambang. Bahkan Bambang rela menjual mobil toyota avanza satu-satunya yang dimiliki. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan