Bankum Rugikan Negara 450 juta

Jember – Terdakwa dugaan korupsi dana bantuan hukum (bankum) dan operasional dewan kembali terpojok. Pada sidang siang tadi, Jumat (18/7/2008) saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), H. Suryani AK MM, menegaskan untuk kasus bankum saja Negara sudah dirugikan Rp. 450 juta, belum lagi untuk operasional dewan.

Sayangnya Suryani pada siding kali ini belum siap menyebutkan kerugian Negara atas dugaan korupsi dana operasinal dewan. Namun hasil pemeriksaan Polda Jatim ada kerugian sekitar Rp. 750 juta.

“Saya datang hanya untuk memberi kesaksian kasus bankum saja, dan yang saya jelaskan ini sesuai dengan laporan hasil audit independent yang dilakukan BPKP atas permintaan Polda Jatim,” ujarnya.

Mengetahui kesaksian oleh saksi ahli dari BPKP tersebut, pihak JPU menegaskan bahwa dakwaannya semakin tebrukti kebenarannya. “Ya keterangan saksi ini memperkuat dakwaan kami,” ujar Basyar Rifai SH.

Sementara itu, salah satu terdakwa MAdini Farouq, menyangkal pernyataan saksi ahli dari BPKP tersebut. Bahkan Madini berjanji bakal mendatangkan 4 saksi ahli lagi yang menurut terdakwa bakal meringankan dirinya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan