Pungutan PSB Sama Dengan Korupsi

Jember –Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Bambang Sudibyo, telah menyatakan, segala bentuk pungutan sekolah dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SD, SMP dan SMA adalah korupsi, dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum di daerah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Elvis Jhonny, SH, MH, mengaku segera menindaklanjuti hal itu dan mengaku masih menunggu laporan dari masyarakat.

Faktanya, hingga kini di semua sekolah di Kabupaten Jember masih menerapkan pungutan itu dengan alasan uang gedung, her registrasi, uang seragam, dan uang asuransi.

Respon keras disampaikan LSM Penyelamat Aset Negara (PANAH), Kustiono Musri. Fakta ini katanya sangat memprihatinkan karena berkedok pengembangan sarana prasarana sekolah, masyarakat dibebani uang jutaan rupiah untuk biaya pendidikan yang sudah dianggarkan pemerintah.

Kustiono Musri, mencatat sekitar 95 % sekolah negeri di Kabupaten Jember memungut biaya PSB yang sangat fantastis dan memberatkan. Modus pungutan mendompleng PSB ini sangat memberatkan orangtua siswa.

Tapi di sisi lain, orangtua dijebak kepada kepentingan ingin memasukkan anaknya di sekolah secepatnya. Termasuk sekolah favorit. Tapi, faktanya ditarik biaya sangat mahal.

Alasan sekolah menerapkan pungutan tinggi karena alasan pengembangan sekolah, mengejar Standar Nasional dan Internasional.

“Rakyat jadi korban terus. Harga BBM sudah naik, kebutuhan melangit sekolah tidak mau tahu. Ini kan payah. Sementara dikemanakan anggaran BOS, BKM, rehab rutin sekolah, dan anggaran pendidikan lainnya yang mencapai ratusan milliar di Jember itu,” teriak Kustiono.

Kustiono mengancam akan melaporkan beberapa sekolah yang masih menerapkan pungutan PSB tersebut ke Kejaksaan Negeri.

Data yang diterimanya, diantaranya SDN Jember Lor I Jl PB Sudirman 82 Jember. Pendaftaran tanggal 27 Juni 2008 siswa baru dikenakan Rp 35 ribu, tanggal 1 Juli 2008 bayar lagi Rp 508.000 untuk biaya buku, sarana dan prasarana lain.

Lalu orangtua siswa dikenai uang gedung Rp 1,5 juta per anak dan harus dibayar terakhir 30 Juli 2008. Padahal SD ini menerima 34 siswa per kelas dari 6 kelas yang ada. Totalnya mencapai 204 siswa. Jika dikalikan Rp 1 juta saja akan terkumpul dana Rp 204 juta. Belum lagi di SMPN 3, uang gedung dan pendaftaran masuk kelas khusus mencapai Rp 5 juta lebih.

Yang memprihatinkan lagi, SDN Jember Lor III yang sebentar lagi mendapat segala macam bantuan dari Pemerintah karena perintis Berstandar Internasional memungut uang gedung Rp 2 juta diangsur 3 kali. Pendaftaran murid baru sebesar Rp 350 ribu.
“Ini jelas melanggar UU Sisdiknas No 20 Tahun 2008,” ujar Kustiono.

Hingga kini, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Drs H Achmad Sudiono, SH, Msi Psi, belum memberikan pernyataan resminya terkait banyaknya pungutan dalam PSB dan pernyatan Mendiknas terkait pungutan tersebut masuk kategori korupsi. Saat dihubungi, tak diangkat. Dan saat di SMS, tidak ada jawaban.(RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan