Tanggungjawab Operasioal Camat Ada di Camat

Sidang Operasional Camat

Jember – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Achmad Sahuri, pada Kamis siang (17/7/2008) menghadirkan saksi ahli dari Unair, DR. Nur Basuki Suseno. Agenda sidang dengan tujuan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut akhirnya berbuah meringankan terdakwa.

Menurut Nur Basuki, camat sebagai peenrima dana operasional seharusnya bertanggungjawab atas apa yang telah diterimanya. Apalagi kalau penerima dana tersebut tidak membuat SPJ sesuai dengan dana yang diterima. “Berarti penerima dana membuat SPJ fiktif, dan sesuai hukum yang berlaku pembuat SPJ fiktif, salah didepan hukum,” ujarnya.

Mendengar kesaksian tersebut kuasa hukum terdakwa, Zaenal Marzuki SH, mengaku lega, pasalnya kesalahan tidak lagi pada kliennya namun lebih kepada penerima dana. Apalagi penerima dana tersebut sudah berulangkali menerima dana serupa dan diduga kuat membuat SPJ fiktif pada setiap penerimaannya.

Sementara itu JPU, Awaludin SH, menegaskan justru keterangan saksi ahli memperkuat dakwaanya. “Dibagian lain tadi kita dengar bersama, bahwa kalau tidak ada peritah Bupati berarti Asisten I bertanggungjawab, dalam hal ini tidak ada perintah bupati, berarti terdakwa yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Dengan begitu keterangan saksi ahli dari Unair sudah memperkuat dakwaan, dan semakin memberatkan terdakwa. Karena keterangan saksi-saksi lain selama ini tidak ada yang menyebutkan bahwa potongan operasional camat tersebut atas perintah Bupati. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan