Pemkab Jember Mulai Memikirkan Tarif Baru Taksi

(Infokom) Jember,
Setelah Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan tarif baru bagi Mobil Penumpang Umum (MPU). Dalam waktu dekat giliran tarif taksi sembari menunggu SK Bupati akan dapat penyesuaian terif dari akibat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal itu terungkap dalam pertemuan koordinasi antara Dinas Perhubungan Jember, organda, YLKI, Perum Damri, DLLAJ dan dinas terkait yang berlangsung, Selasa (3/5) di Aula Rapat Pemkab Jember yang dipimpin langsung oleh Asisten II, Drs. H. Edi B. Susilo, Msi.

Edi berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jember untuk selalu koordinasi dan menindak lanjuti setiap permasalahan yang muncul dilapangan. “Selalu mengadakan pertemuan dengan staekholder, guna membahas dan mencari solusi bagi pemecahan masalah, “harapnya.

Keputusan yang diambil diharapkan dapat memuaskan semua pihak meski realitas nantinya tidak dapat yang memuaskan semua pihak. “Tetapi semua keputusan itu yang ada pada SK Bupati nantinya setidaknya mengakomodasi dua kepentingan baik penyedia jasa transportasi maupun masyarakat sendiri,”pungkasnya Edi.

Semua keputusan itu harus kita kawal dengan baik, karena keputusan yang sudah diambil itu berdasarkan perhitungan yang rasional bukannya berpihak kepada salah satu blok saja, melainkan membuat regulasi yang memuaskan kedua belah pihak. “Tim yang dibentuk ini membuat regulasi yang bisa mengakomodasi baik pengusaha jasa angkutan maupun kepentingan masyarakat, “jelasnya.

Dengan angka besaran tarif yang sudah ditentukan, pengusaha harus dapat memberikan pengertian kepada pengemudi armada dan krunya, sehingga tidak sampai berlarut-larut.

“Mari dengan keputusan yang telah kita sepakati bersama kita jaga dan sukseskan, semoga besaran tarif yang telah diberlakukan tidak timbul masalah dilapangan, “pintanya.

Untuk penetapan tarif taksi di Kabupaten Jember, kemarin Dishub telah minta masukan kepada pengusaha taksi untuk memberikan usulan terkait kenaikan tarif baru baik flat call, perkilo, tarif tunggu, tarif minimal dan pembatalan. “Berdasarkan SK Bupati Nomor 37 Tahun 2005 besaran tarif flat call sebesar Rp. 4.000, tarif perkilo Rp. 2.500,-, tarif tunggu sebesar 20.000,- tarif minimal Rp. 13.000 dan tarif pembatalan sebesar Rp. 5.000,”imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dishub Jember yang diwakili Kabag. TU-nya Wahid mengatakan bahwa di Kabupaten Jember terdapat 3 pengusaha taksi dengan sekitar 50 armadanya yaitu Putra Perdana, Jember Taksi dan Sinar Asia, namun armada taksi Sinar Asia tidak beroperasi. “Kami juga mengakomodasi harapan, jangan sampai mereka (Sopir dan Pengusaha taksi) rugi karena tidak dapat menutup biaya operasional, “jelasnya.

Dan pada tanggal 2 Juni 2008 kemarin, Dishub bersama dengan pengusaha taksi untuk menetapkan bersama besaran tarif baru untuk armada taksi. “Dan usulan mereka rata-rata tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat sebesar 30%, tetapi masih jauh dibawah ketentuan pemerintah, “katanya.

Lebih lanjut Dishub Jember menerima masukan bagi pelaku taksi di Jember baik itu dari pengusaha maupun dari elemen lainnya. “Kami akhirnya bisa menerima usulan mereka untuk ditetapkan menjadi tarif baru taksi di Kabupaten Jember berupa berita acara kesepakatan dengan pengusaha taksi, “ungkapnya.

Sementara itu Ketua Organda Jember, Hari Saidi mendukung adanya penetapan tarif baru bagi pengemudi taksi, namun demikian pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini Dishub untuk lebih sering mengadakan dialog dengan para pengusaha armada, primkoveri dan yang lainnya. “Untuk membahas berbagai masalah yang sering muncul seperti penetapan trayek baru, karena menurutnya ada trayek yang harus ada contohnya sekarang di perumahan, “harapnya.

Agus Wijaya dari Balai Pelayanan LLAJ Wilayah V Jember berharap dengan tarif taksi baru ini, seharusnya pihak meteorologi untuk dilakukan tera ulang, agar tidak ada yang dirugikan. “Batasan tarif tunggu juga harus diperjelas kepada masyarakat pengguna angkutan taksi, “harapnya. (Medtot)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan