Otak SPP Siluman Mulai Diadili

JEMBER - Perkara SPP siluman (pembayaran tak prosedural dan uangnya raib, Red) di Unej mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (4/6). Dalam sidang perdana kemarin, selain membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) juga memanggil para saksi dari "ring I" atau mahasiswa yang menjadi pengepul SPP yang berada di bawah Teguh Suseno, terdakwa perkara ini.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dipadu celana hitam dan memakai peci, Teguh menjalani sidang tanpa disertai penasihat hukum. Sedangkan empat saksi yang diperiksa adalah Fahrurozi, Erwan Dwi Prasetyo, Veri Ulama HS, dan Dina Apriliani.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) sekitar Desember 2007, Teguh menemui keempat mahasiswa tersebut. Kepada keempatnya, Teguh mengiming-imingi pembayaran SPP subsidi untuk mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Sastra (FS).

Untuk meyakinkan keempat saksi, Teguh menyatakan SPP subsidi ini bekerjasama dengan David Priyanto, oknum karyawan Bank Jatim yang kini buron. Dari SPP mahasiswa reguler Rp 500 ribu/semester, mahasiswa cukup membayar Rp 350 ribu dan SPP mahasiswa nonreguler dari aslinya Rp 1.250.000/semester menjadi Rp 1.000.000/semester.

Untuk setiap pengepul yang bisa menjaring mahasiswa, mendapat bonus Rp 20 ribu per mahasiswa reguler dan Rp 50 ribu per mahasiswa nonreguler. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Fahrurozi berhasil menjaring 172 mahasiswa, Erwan mendapat 67 mahasiswa, Veri mendapat 350 orang, dan Dina mendapat 23 mahasiswa.

Setiap mendapat titipan SPP, keempat saksi langsung menyerahkan kepada Teguh. Dua hari kemudian, slip SPP yang telah distempel Bank Jatim lengkap dengan paraf petugas bank diserahkan kembali pada mahasiswa.

Jumlah total uang SPP yang berhasil dihimpun keempat saksi mencapai, masing-masing Rp 48,5 juta, Fahrurozi Rp 180 ribu, Dina Rp 13 juta, dan Veri Rp 69 juta. Dari semua uang SPP, sebanyak Rp 25 juta diambil Teguh dan Rp 214 juta lainnya diserahkan ke David. Dalam surat dakwaan disebutkan, ada 405 mahasiswa yang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 242 juta. Atas tindakannya, Teguh didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Karena Teguh tak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Yang pertama diperiksa adalah Fahrurozi. Dia mengaku, setelah mendapat informasi dari Teguh ada subsidi SPP, dia menginformasikan kepada teman-temannya yang lain. Akhirnya, ada sejumlah mahasiswa yang titip membayar SPP kepadanya.

Setiap mahasiswa nonreguler menyetor kepadanya Rp 1 juta dari yang aslinya Rp 1,25 juta. Dari Teguh, mahasiswa FE ini mengaku mendapat Rp 50 ribu/mahasiswa. Namun, keterangan Fahrurozi dibantah Teguh. "Dia memungut lebih dari Rp 1 juta dari mahasiswa. Yang diserahkan ke saya hanya Rp 1 juta," katanya.

Sedangkan saksi kedua, Erwan menyatakan, dirinya menerima titipan SPP mahasiswa nonreguler sebesar Rp 1.050.000/orang dari yang aslinya Rp 1.250.000. Dia mengakui, yang disetor ke Teguh hanya Rp 1 juta. Sedang yang Rp 50 ribu diambilnya. Dari setoran ke Teguh, dia masih mendapat fee Rp 50 ribu.

Kesaksian Veri lain lagi. Mahasiswa FS ini menyatakan, dia mulai membayar SPP dari jalan belakang sejak semester III. Tapi, saat semester III itu, dia membayar melalui Sutikno yang diakunya sebagai mahasiswa FE. Pada semester IV dia baru menyetor SPP ke Teguh.

Sama dengan saksi lainnya, Veri juga mengaku menerima titipan SPP Rp 1 juta untuk mahasiswa nonreguler dan Rp 360 ribu untuk mahasiswa reguler. Selama menjadi pengepul, dia menerima fee dari Teguh sebanyak Rp 200 ribu dan Rp 360 ribu.

Saksi keempat, Dina menyatakan, dirinya tidak mendapat fee dari Teguh. Dari mahasiswa reguler yang titip kepadanya, mahasiswi asal Palembang ini menerima Rp 450 ribu dari aslinya Rp 500 ribu. Tapi, dia hanya menyetor ke Teguh Rp 400 ribu. Yang Rp 50 ribu dipotongnya sendiri. (*)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan