Hukum Pidana Tidak Termasuk Konteks Konsultasi

(Infokom) Jember
Kesempatan dalam melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri Jember bersama Perhutani KPH Jember beberapa hari yang lalu di aula Kantor Perhutani. Tidak disia-siakan oleh Kepala Kejaksaan Jember yang sekaligus memberikan sosialisasi hukum.

Sosialisasinya yang dilakukan oleh Kajari dihadapan ADM Perhutani Jember, Asper, Sataf Pehutani dan Petugas Polisi Kehutanan. Elvis Jhoni mengusung Kontek Hukum di Indonesia. “JIka Indonesia bangkit maka Jember-pun bisa bangkit dalam menjalin sinergisitas dengan Kejaksaan,”ungkapnya dalam awal sambutannya.

Rintisan penyuluhan hukum bagi pejabat yang dilantik hampir setahun yang lalu (Tanggal 2 Juli 2007-red) mejelaskan bantuan hukum. “Kejaksaan sebagai penegak hukum di sisi pidana sebagai eksekusi dan eksekutor, tidak bisa bersentusan langsung dengan tersangka namun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kami siap memberikan kosultasi hukum,”tandas Elvis.

Sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2004 pasal 30 ayat (2) menurut Elvis jakasa bisa bertindak sebagai pangacara Negara. “Sekarang telah dirintis selain dengan Perhutani juga dengan PTPN XII, PLN dan beberapa bank yang telah menunjuk kami contohnya menagih kridit macet,”terangnya.

Bantuan hukum kepada pemerintah tidak terkecuali semisal pejabat Tata Usaha Negara, Pemerintah, BUMN dan BUMD akan dilayani lanjut Kajari. “Asalkan bukan persoalan pidana kami siap maju ke persidangan untuk mewakili pejabat sebagai tergugat cukup memberikan surat tugas,”papar Elvis.

Cakupan kosultasi hukum dimaksud oleh Elvis bisa dilayani jika terkait dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Selebihnya dengan melakukan sosisalisasi atau menyelesaikan masalah kepada masyarakat terkait dengan hukum perdata maupun TUN kami siap memfasilitasi,”jelasnya lagi.

Artinya apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Jember dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum. “Materi sebatas pencerahan terkait dengan hukum jika masyarakat sekitar hutan melakukan pelanggaran akan diberi penjelasan sangsi hukum yang akan kena,”paparnya.

Lebih lanjut menurut Elvis penyuluhan hukum ke masyarakat di desa sekitar hutan sangatlah perlu dilakkukan. “Karena dengan penyuluhan itu masyarakat akan tahu secara awal konsekwensinya jika tindakan yang dilakukan didalam hutan melanggar hukum atau tidak,”tambahnya.

Hanya saja menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember kedepan perlu ada intentif dalam menjalin kerja sama yang telah dilakukan baik oleh Perhutani dan Kejaksaan Jember. “Dengan intensif berkomunikasi maka secara dini kita dapat mengatasi persoalan hukum lebih awal,”terang dia.

Sementara itu menurut ADM Perhutani Jember dengan diberikan sosialisasi di hadapan stafnya pihaknya berterima kasih. “Karena dengan mengerti dasar hukumnya maka stasnya yang berada dilapangan akan bertambah meningkatkan kepercayaan diri,”ujar Taufik Setiyadi.

Sehingga dengan jalinan kerja sama yang telah dirintis oleh pihaknya bersama Kajari Jember, pihaknya akan terus akan melanjutkan kerjasama ini dengan intens. “Karena di Jember penjarahan hutan tipologinya sangat berbeda dengan daerah lain untuk itu kami akan saling koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan,”jelas Taufik. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan