Mangkir Lagi, Mangkir Lagi, Kusen Absen Lagi

JEMBER - Wakil Bupati (Wabup) Jember Kusen Andalas yang sedianya menjadi saksi perkara dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember kemarin (4/6) mangkir. Kusen tak menghadiri sidang dengan terdakwa Ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq (Gus Mamak) dan Wakil Ketua DPRD Mahmud Sardjujono tanpa alasan yang jelas.

Dengan demikian, Kusen sudah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU). Senin (2/6) Kusen juga dipanggil untuk menjadi saksi namun saat itu pria yang juga Ketua DPC PDIP Jember itu beralasan menghadiri rapat paripurna di DPRD Jember.

"Kali ini saksi Kusen tidak hadir tanpa ada keterangan," ujar Ketua Tim JPU M. Basyar Rifai kepada Erje kemarin (4/6). Atas ketidakhadiran Kusen ini, Basyar akan melapor ke pimpinannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Elvis Johnny. "Saya lapor pimpinan dulu," sambungnya.

Saat sidang dimulai sekitar pukul 09.30, hanya ada tiga saksi yang hadir dari empat saksi yang direncanakan diperiksa kemarin. Ketiga saksi itu adalah Rudati Sugiarsih, mantan Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD; Agus Hadi Santoso, mantan Ketua Fraksi PDIP; dan HM Sudjatmiko, Ketua Fraksi Partai Golkar.

Itupun, Agus baru datang ketika sidang sudah berjalan beberapa menit. Hingga ketiga saksi diambil sumpah, tak ada kejelasan apakah Kusen bisa hadir atau tidak. Yang jelas, sejumlah fungsionaris PDIP terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Jember, seperti Wakil Ketua DPC PDIP Yusuf Iskandar.

Di sela-sela sidang, Yusuf menyatakan, Kusen tidak bisa hadir dalam sidang kemarin karena ada keperluan dinas. Namun, saat ditanya lebih lanjut kepentingan dinas yang dimaksud, Yusuf tidak bisa menjelaskan. "Tapi Pak Kusen komitmen hadir dalam sidang. Hanya saja belum bisa sekarang," imbuhnya.

Ketika sidang diskors untuk istirahat dan makan siang, Agus menyatakan, Kusen akan hadir dalam sidang. Pimpinan partainya itu sengaja tak hadir sejak awal. "Pak Kusen akan hadir setelah semua saksi diperiksa di persidangan. "Kira-kira setelah semua saksi hampir selesai diperiksa, Pak Kusen akan datang. Jadi tinggal calling dan langsung masuk ke ruang sidang," jelasnya.

Tetapi, hingga sidang berakhir sekitar pukul 14.00, Kusen tak terlihat di PN Jember. "Saksi Kusen Andalas tidak ada keterangan terkait ketidakhadirannya saat ini," ungkap Basyar menjelang sidang ditutup. Karena Kusen tak hadir, sidang pun ditutup dan dilanjutkan Senin pekan depan.

Meski Basyar tak menjelaskan sikap yang akan diambil JPU terkait mangkirnya Kusen, sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan, bagi saksi yang mangkir tanpa alasan jelas, diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan JPU berikutnya. Jika mangkir tiga kali berturut-turut, JPU tak segan-segan untuk menjemput paksa saksi tersebut.

Upaya jemput paksa, kata sumber tersebut, merupakan upaya terakhir JPU. JPU diberi keleluasaan untuk menjemput paksa saksi yang mangkir tiga kali berturut-turut. "Untuk memeriksa kepala daerah sebagai saksi dalam persidangan, tidak diperlukan izin presiden. Jadi lebih baik kooperatif. Kalau tidak, bisa dianggap mempersulit persidangan," tukas sumber yang juga seorang jaksa itu.

Mangkirnya Kusen dalam sidang kemarin, mengundang kekecewaan pengacara Gus Mamak - Mahmud. Menurut Jani Takarianto, salah seorang pengacara Gus Mamak - Mahmud, sebenarnya pihaknya bisa memahami ketidakhadiran Kusen sebagai pejabat publik. "Tapi, sesuai aturan, tidak menghadiri sidang harus ada alasan hukum yang kuat," katanya.

Delik yang membelit kedua kliennya, kata dia, adalah perkara korupsi. Karena perkara korupsi, semua saksi yang ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) harus dihadirkan. "Karena Kusen menjadi saksi BAP, dengan cara apapun, JPU harus bisa menghadirkan saksi tersebut," tandasnya.

Dalam persidangan perkara korupsi, lanjut dia, yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang adalah KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana). Dalam KUHAP, JPU diberi kewenangan untuk menjemput paksa saksi bila tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang jelas dengan berturut-turut. "Jaksa harus bisa menghadirkan saksi dengan cara apapun walaupun harus dijemput paksa," tegasnya.

Keterangan Kusen, menurut Jani, sangat penting untuk diungkap di persidangan. Saat kasus ini terjadi, Kusen masih menjadi wakil ketua DPRD Jember. "Keterangan Pak Kusen sangat penting untuk memperjelas kasus ini. Apalagi saksi dari anggota dewan sudah mulai diperiksa," tuturnya.

Di bagian lain, ketiga saksi yang hadir dalam sidang dimintai keterangan terkait dana operasional pimpinan DPRD. Sebagai mantan kasubag keuangan, Rudati mengaku mengetahui adanya dana operasional pimpinan DPRD pada 2004. Sebelum PAK APBD, jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar. Setelah PAK, berubah menjadi Rp 2,2 miliar. Tetapi dia mengaku tak pernah terlibat pencairan dana operasional pimpinan DPRD periode Oktober - Desember 2004. Sedangkan Agus dan Sudjatmiko ditanya seputar tentang dana operasional pimpinan DPRD dan dana bantuan hukum (bankum) yang didakwakan kepada Gus Mamak.(*)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan