Malam Ditangkap, Pagi WTS dan Mucikari Disidangkan

(Infokom) Jember
Guna mewujudkan Jember sebagai kota religius dengan seribu kyai, tentunya membutuhkan dukungan semua pihak termasuk unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan operasi penertiban dan penindakan untuk menciptakan ketrentaman.

Tidak terkecuali di 3 Kecamatan Kota. Kemarin, (6/6) Sat Pol PP melakukan penyisiran penertiban di pusat kota yang ditengarai menjadi mangkalnya Tindak Pindana Ringan (Tipiring) seperti Pasar Tanjung, Stasiun Anjasmoro dan sekitarnya.

Alon-alon Jember yang menjadi pusat keramaian, menurut Kasatpol PP yang disampaikan lewat Kasi Penerangan dan Pengembangan tempat itu tidak luput menjadi sasaran penyisiran Tindak Tipiring. “Sehingga kemarin malam ada tiga orang ditangkap dan dihadirkan dipersidangan akibat terkena pelanggaran melanggar ketertiban umum,”ungkap Roby Cahyadi.

Dalam sidangnya kemarin berlangsung cukup singkat sekitar 30 menit, Hakim ketua Yanto SH. Ketiga orang tersebut dikenai sangsi hukum didenda uang sebesar seribu rupiah dan vonis 15 hari tahanan luar serta masa percobaan 1 bulan.

Sehingga selama masa percobaan 1 bulan menurut Kasi Penerangan dan Pengembangan Pol PP akan terus dipatau. “Jika dalam masa percobaan telah melakukan hal yang sama lagi maka kamim akan mengenakan hukuman lebih berat lagi,”paparnya.

Sesuai dengan pasal 2 Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang Portitusi di Wilayah Kabupaten Jember kemarin saat dilakukan penyisiran mendapatkan 1 orang WTS dan 2 orang mucikari yang ditangkap dan dimintai keterangannya. “Diantaranya yang terkena operasi kami data mengaku bernama Nur Hatimah berasal Dusun Calok- Arjasa, Sudi (38) Ledokombo dan Hariyanto-Antirogo,”tandas Roby.

Operasi yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan tengah malam menurut Roby yang didampingi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke tiga orang itu melanggar Perda dihadirkan dalam sidang kemarin. “Membenarkan ketiga warga Jember terkena kasus Tipiring,”singkatnya.

Diharapkan lebih lanjut oleh Kasi Penerangan dan Pengembangan Pol PP agar pelakunya tidak mengulangi lagi dan benar-benar sadar. “Karena dengan dukungan dari kesadaran baik dari pelaku (WTS dan mucikari) kita wujudkan Jember yang religius,”tambahnya.

Langkah itu diambil menurut Roby merupakan kelanjutan keputusan Bupati Penutupan Portitusi di Jember. “Hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan dari Keputusan Bupati Jember terkait dengan penutupan potitusi di Kabupaten Jember, sehingga dilakukan langkah operasi itu,”singkatnya.

Selain itu menururt Roby langkah itu diambil juga berdasar serap informasi dari masyarakat yang ditengarai bahwa ada beberapa kawasan yang didapati ada traksaksi maksiat yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Kami mendapat laporan dari masyarakat banyak portiusi praktek di sekitar alon-alon Jember,”paparnya.

Dengan menurunkan satu regu anggota Sat Pol PP pada tengah malam kemarin menurut Roby selani laporan masyarakat juga merupakan kegiatan rutin. “Sehingga langkah operasi rutin kemairn dilapangan ditemukan itu,”cetusnya. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan