Satpol PP Selesaikan Masalah Tampa Masalah

(Infokom) Jember - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan indektik dengan penertiban PKL dan mengoperasi WTS. Namun tidak demikian dengan Satpol PP di Jember bisa bersinergis menangkap keluhan masyarakat.

Secara khusus terkait dengan persoalan polusi udara yang berakibatkan sesak nafas oleh beberapa warga dan mengganggu ketrentaman warga sekitar (Suasana bising) yang dirasakan oleh masyarakat sekitar Jalan Sunan Ampel.

Hal itu yang terjadi beberapa tahun agar diminta untuk dipindah. Atas undangan warga kemarin bersama RW, RT 1 sampai 4, dan tokoh masyarakat meminta Usaha Bengkel Tunas Remaja dipindah karena keberadaannya menganggu warga. “Hadir Kasatpol PP, camat dan anggota Muspika Kaliwates, tidak saja warga sekitar bengkel bahkan daerah Raden Patah (Penangan) merasakan bau buangan asap dari open pengecatan itu,”ungkap Hidayatulah.

Dalam musyawarahnya yang ditempatkan di rumah Hidayatulah Jalan Raden Patah kemarin (12/6) disepakai akan pindah. “Sepakat dari pertemuan itu bengkel TR harus pindah semenjak pertemuan itu dan diberi jangka waktu 3 bulan kedepan. Pasnya tanggal 12/9 harus pindah,”jelas Hidayatulah sembari menunjukkan berita acara itu.

Sementara itu Kepala Satpol PP Jember membernarkan atas kejadian itu menerima pengaduan masyarakat terkait dengan keberadaan Bengkel Tunas Remaja (TR) yang berada ditengah-tengah hunian masyarakat sekitar Jalan Sunan Ampel.

“Laporan masuk di meja kami yang datangnya dari masyarakat yang menganggap sekitar bengkel telah mencemari udara dan keberadaannya mengganggu warga sekitar,”pungkas Suhanan.

Pol PP yang memiliki Tupoksinya. Sesuai Perda No.11/91 tetang HO dan Perda No. 12/06 tetang IMB mencoba menfasilitasi persoalan itu. “Saya mencoba menangani persoalan itu dengan arif dan bijaksana menyelesaikan masalah tanpa masalah dengan turun dilapangan secara langsung,”terang Suhanan.

Mulai melakukan pendekatan lewat pertemuan sekitar 8 kali baik pertemuan formal maupun non formal kepada pihak yang sangat terkait utamanya kepada pengusaha bengkel TR dengan melihat ijin yang dikantonginya. “Mulai dari HO, IMB, SIUP yang dimiliki oleh tempat usaha itu,”jelas Kasatpol PP yang ditemui di ruang kerjannya.

Meski telah memiliki beberapa surat ijin yang telah disetujui oleh bengkel TR pihaknya merasa perlu melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait yang telah menerbitkan ijinnya. “Kami berkoodinasi dengan DKLH, PU, Disperindag dan Camat berikut Muspika Kecamatan Kaliwates mengkaji kondisi dan keberadaan TR saat ini,”paparnya.

Sesuai dengan perkembangan kondisi bengkel saat ini. Dalam kajian kemarin lewat hasil koordinasinya maka didapatkan masukan dari beberapa pihak dinas terkait. “Lewat rekom unit kerja terkait diputuskan ijin yang telah didapatkan beberapa tahun lalu agar dilakukan pengurusan ijin kembali yang melibatkan persetujuan dari masyarakat,”pungkas Hanan.

Namun dengan tidak maunya masyarakat sekitar digunakan untuk usaha itu kembali sebagai syarat dalam pengusuran HO, IMB yang baru, lewat upaya terus menerus Satpol PP melakukan penyadaran kepada pengusaha.
“Alhasil yang didapati kesepakatan dalam tempo 3 bulan usaha itu masih diberi waktu tetap bisa melakukan aktifitasnya. Mulai tanggal 12 Juni 2008 sampai waktu 3 bulan kedepan untuk berbenah,”tandas dia.

Dengan tanggang waktu yang telah disepakati melalui berita acara yang dibuat oleh pihak pengusaha dan diketahui tokoh masyarakat setempat. “Setelah pertemuan itu pihak pengusaha diminta untuk pindah dan menata serta berusaha di tempat yang baru,”tegas Hanan.

Sebagai ending dalam pertemuan itu baik dari pengusaha maupun perwakilan masyarakat melakukan makan bersama sebagai wujud keberhasilan musyawarah. “Inilah bentuk musyawarah yang ditunjukkan oleh masyarakat yang didasarkan dengan niat yang tulus dari masyarakat untuk berdialog,”cetusnya. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan