LSM Minta Ijin Penambangan Emas INM Dicabut

Jember – Masyarakat sekitar Lingkungan rencana penambangan emas di Desa Sumberagung, dan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi berencana melakukan gugatan ke Pengadilan jika rencana penambangan emas oleh PT Indo Multi Niaga (PT IMN) dioperasikan di lahan seluas 11.621.45 hektar (Ha) di sekitar mereka.

Sebab, areal itu terletak di petak 75, 76, 77, dan 78 blok Tumpang Pitu kawasan Hutang Lindung KPH Banyuwangi Selatan. Secara administratif lokasi pertambangan itu adalah di dua Desa tersebut di atas. Sehingga masyarakat di dua desa tersebut mendesak Pemkab Banyuwangi untuk mencabut kembali ijin yang telah dikeluarkan kepada PT IMN.

Masyarakat yang bergabung dengan Konsorsium Advokasi Rakyat Sekitar Tambang (KARST) secara tegas menolak rencana pertambangan emas di Banyuwangi tersebut. Kendati dari hasil Analisa Dampak Lingkungan yang dirumuskan Tim Universitas Gajah Mada itu PT IMN akan membuang limbahnya ke laut lepas.

Menurut koordinator KARST Banyuwangi, Andik Sungkono, yang berkantor di Jl Mastrip Blo F 7 Jember ini, bahwa penolakan pertambangan emas yang menurut rencana berada di kawasan Tumpang Pitu hutan Lindung KPH Banyuwangi Selatan berbatasan langsung dengan laut selatan yang secara faktual pernah terjadi bencana Tsunami (1994).

Pertambangan emas itu berada di antara kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri dan Taman Nasional Alas Purwo yang memiliki potensi keanekaragaman hayati yang wajib dijaga kelesatariannya.

“Tumpang pitu merupakan sumber mata air bagi kehidupan dan pertanian masyarakat 5 Desa sekitarnya,” ujar Andik. Sehingga sangat tidak layak untuk dijadikan pertambangan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan