Penanganan Korupsi Lambat, FP Unej Kecewa

Jember – Forum Penyelamat Unej (FPU) selaku pelapor adanya dugaan korupsi di Unej Jember sejak tahun 2000 hingga sekarang atas pemberlakuan penarikan dana POMA, mengaku kecewa dan kesal atas langkah Polda Jatim yang lambat. Polda menurut FPU dinilai tida serius menangani kasus korupsi yang diduga kuat merugikan Negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Ketua FPU, DR. Hidayat Teguh, menyatakan penyesalannya usai menerima SP2HP ke V dari Polda Jatim. Dalam surat bernomor B/33/VI/2008/Ditreskrim yang ditandatangani Direskrim Polda jatim tersebut tercantum sejumlah tindakan yang sudah diambil oleh penyidik.

Namun selain mencantumkan langkah yang sudah diambil, Polda Jatim juga menyebutkan adanya kendala yang diantaranya yakni belum didapatnya kerugian Negara atas dibangunnya sejumlah bangunan fisik di Unej yang dilaksanakan tanpa prosedur.

“Ini pelajaran penting bagi mahasiswa dan masyarakat Jember, bahwa ternyata penegakan hokum di Jember khususnya di Unej yang dilakukan oleh Polda Jatim hanya slogan belaka,” ujarnya. Bagaimana tidak, penyidik justru mengalihkan proses penyidikan ke penelitian akan kualitas bangunan yang dilakukan tim ahli dari ITS.

Padahal Polda hanya bertugas meneliti pelanggaran kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara, dan jika akan membuktikan kerugian Negara seharusnya Polda bias bekerjasama dengan BPKP atau BPK RI . “Kok malah meneliti kualitas bangunan dengan ITS ini khan pembodohan masyarakat, kenapa tidak berpatokan kepada audit BPK atau BPKP saja,” sesalnya.

Selama ini FPU melaporkan Unej karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan mengumpulkan dana orang tua mahasiswa di luar lembaga resmi dan tidak masuk kas Negara. Semua dana yang dihimpun dari oran tua mahasiswa, oleh Unej dimasukkan ke dalam lembaga diluar Unej (POMA) yang selanjutnya digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik tanpa melalui prosedur.

Bahkan karena uang tersebut tidak pernah masuk ke Kas Negara, maka tidak bias diaudit. Karena tidak diketahui jumlah pasti dan siapa saja yang telah menggunakannya. Sehingga sesuai dengan sejumlah peraturan yang ada mulai tahun 2000 hingga sekarang Negara diprediksi merugi hingga lebih dari Rp. 50 miliar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan