Kebijakan RDKK untuk Pupuk Menuai Kritik

Jember - Kebijakan Pemerintah kepada setiap kios pupuk agar mempersiapkan terlebih dahulu Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani sebelum menyalurkan pupuk bersubsidi, ternyata tidak mudah diterapkan. Apalagi dalam setiap RDKK tersebut harus disertai dengan nama-nama petani masing-masing yang akan membeli pupuk.

Banyak pertimbangan yang harus dikaji, terutama validitas data RDKK yang diajukan Kelompok Tani (Poktan) di masing- masing daerah. Jalur distribusi pupuk selama ini selalu diwarnai ketidakberesan dan penyimpangan. Kendati sudah ada peraturan pembagian per daerah, terhadap distributor resmi masih saja terjadi droping atau penyaluran pupuk di luar ketentuan.

Salah seorang distributor pupuk Jember CV Hidup Baru, Sukorejo, Bangsalsari Miftahul Rahman, mengatakan bahwa dari aturan main penerapan RDKK itu bisa mengendalikan kebutuhan pupuk subsidi kepada petani. Masalahnya, RDKK itu penetapan jatah quota per hektar petani tidak sama dengan pemahaman dari Pemerintah. “Kadang petani memupuk lahan per hektar 4 ton. Tapi, oleh Pemerintah ditetapkan hanya 2 ton (Urea, SP 36, dan ZA). Ini kan akan menjadi masalah,” ujar Miftahul Rahman.

Sementara itu, Sugiono Masheri Sales Representative PT Pupuk Kaltim mengatakan bahwa wajar terjadi pro dan kontra terhadap rencana RDKK tersebut di tingkat kios. Selama ini hanya distributor saja yang menggunakan RDKK sebagai acuan jatah per wilayah yang harus dilayani dengan pembagian wilayah Kecamatan. Di Jember ada 8 Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Kaltim. Dan semuanya dinilai sudah baik. “Wajar dong kalau ada pro dan kontra. Tapi, saya kira bisa diterapkan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan semisal penimbunan,” ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan Kasi Perdagangan Dra Mira S, untuk itu pihaknya melakukan sejumlah sosialisasi akan penerapan RDKK hingga ke kios. Hal ini dilakukan untuk menekan adanya pro dan kontra terhadap langkah penerapan itu. Pihak yang pro menilai hal ini bisa menekan adanya persaingan dari kios dan distributor lain. Sedang di sisi lain, kebutuhan petani bisa dikendalikan. Pupuk bersubsidi ini akhirnya tidak disalahgunakan untuk ditimbun karena sudah ada acuan RDKK. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan