6 Bulan KPP Jatim Terima Penngaduan 3000 kasus

Jember - Semenjak dilantik Nopember 2006 dengan dasar Perda No 11 Tahun 2005, Komisi
Pelayanan Publik (KPP) Jatim, terus berupaya menunjukkan taringnya. Alhasil masyarakat semakin mempercayai lembaga pelayan publik yang berkantor di Surabaya tersebut. Menurut Hadi Pranoto SH, MH, Ketua KPP Propinsi Jatim melalui pers releasenya yang diterima LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, pada 2008 ini saja sudah ada pengaduan sekitar 3000.

“Padahal periode 2008 ini baru sekitar 6 bulan mulai Januari hingga Juni, ternyata pengaduan sudah sebanyak itu, hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2007 lalu yang hanya sekitar 342 pengaduan saja setahunnya,” ujar Ketua MP3 Jember, Subekti Wibowo membacakan release dari KPP Jatim, Senin (16/6/2008).

Pengaduan yang diterima KPP Jatim cukup bervariasi. Mulai dari keluhan terkait dengan berbagai prosedur pelayanan publik dari instansi pemerintah hingga waktu pengurusan dan tarif penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk akta kependudukan lain. Sedang peringkat kedua adalah tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Kota Surabaya dalam menampung aspirasi masyarakat yang tidak banyak diterima.

“Di pengaduan DPRD Kota saja ada sekitar 400 lebih pengaduan,” ujarnya. Peringkat ketiga adalah terkait prosedur dan pelayanan Pertanahan. Baik pengurusan sertifikat, klasiran, dan sengketa tanah. Urutan selanjutnya masalah perijinan (meliputi : ijin IMB, HO, investasi, dsb), lalu pengaduan pelayanan Kepolisian, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Menariknya, terkait pengaduan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) diprediksi akan meningkat. Pasalnya dari area layanan PLN Malang saja sudah mencapai 1500 pengaduan. “Bisa diprediksi meningkat jadi 5000 nanti, apalagi saat ini banyak keluhan masyarakat konsumen PLN yang tidak terima sering terjadinya pemadaman,“ ujarnya.

Peningkatan jumlah pengaduan ke KPP lebih banyak dikarenakan kesadaran masyarakat tinggi, atau kualitas pelayanan publik jelek. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan