P3A Desak Polisi Seret Pelaku Perkosaan Ke Pidana Umum

Jember - Langkah Polres Jember yang menerapkan penyidikan indisipliner kepada pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur, Brigpol Faruq Avero, disesalkan oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A). Koordinator P3A Jember, Dewi Masitoh, menegaskan bahwa sudah seharusnya polisi menyeret pelaku ke jalur pidana umum, bukan hanya indisipliner.

"Karena masyarakat awam saja sudah tahu bagaimana akhirnya ketika kasus tersebut nanti hanya ditangani oleh P3D, yakni sangsi karena indisipliner," ujarnya Sabtu (21/6/2008).

Padahal pelaku wajib diseret ke pidana umum, dan harus menerima proses hukum dengan jeratan KUHP serta UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukum yang tinggi dan denda ratusan juta rupiah.

Karena menurut Dewi, pelaku tidak ada bedanya dengan warga masyarakat yang melakukan perbuatan bejat tersebut. Kalau warga masyarakat biasa dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP dan UU perlindungan perempuan dan anak. "Kenapa untuk anggota polisi tidak, mereka sama-sama warga negara, jadi penerapan hukumnya sama," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya mendesak intitusi Polres Jember untuk serius menangani ghal tersebut. Dan P3A berjanji bakal terus mengawal penanganan penyidik kepada oknum anggota polisi pelaku pemerkosaan tersebut.

Untuk menanggapi statement P3A tersebut, hingga saat ini Kasat reskrim Polres Jember, AKP Kholilurahman belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada ditempat. dan handphonenya yang bernada sambung ketika dihubungi juga tidak diangkat. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan