Buruh PDP Tuntut Perbaikan Upah

Jember – Ratusan buruh yang bekerja di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember hari ini, Rabu ( 18/6/2008 ) menandatangani surat tuntutan perbaikan upah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengirimkannya ke Disnaker Jember dan PDP.

Menurut Ketua Serikat Buruh Merdeka, Perkebunan Sumberwadung, P. Sabar, para buruh yang bertandatangan diatas surat tuntutan tersebut sebenarnya hanya ingin tuntutannya dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Tuntutan kami ada 4, buruh yang bekerja dan mengabdi di PDP agar diangkat menjadi buruh tetap, upah disesuaikan dengan UMK Jember sebesar Rp. 645.000,-, diberikannya fasilitas sebagai hak buruh dan perusahaan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Karena selama ini menurut Sabar, buruh belum menerima hak sesuai dengan yang tertera dalam epraturan perburuhan. Fasilitas buruh seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jasa produksi dan THR tidak diberikan secara layak. Selain itu upah buruh minim sekali, karena tidak pernah diangkat menjadi buruh tetap.

Seperti buruh sadapan lepas dan buruh sadapan tetap belum pernah mendapatkan SK dari perusahaan, meskipun sudah mengabdi selama bertahun-tahun. “Bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 20 tahun hanya menerima gaji perbulan Rp. 250.000,- pada musim getah, atau ada juga yang hanya Rp. 150 ribu,” ungkapnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja seharusnya perusahaan mengangkat buruh yang bekerja di Sumbeerwadung menjadi buruh tetap. Karena rata-rata sudah bekerja 4 sampai 20 tahun.

Sementara itu Kadisnaker Jember, H. Moh. Thamrin, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak PDP terlebih dahulu. Karena hingga kini Thamrin mengaku belum membaca surat tersebut. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan