Kapolres Di Pra Peradilankan Petani

Jember - Ini baru kali pertama, seorang Kapolres di Pra Peradilankan oleh petani. Baru terjadi di Jember. Paiman (55) petani asal Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mempraperadilankan Kapolres Jember dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Gumukmas Jember, terkait penangkapan terhadap dirinya tanpa prosedur.

Sidang gugatan pra-peradilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Drs Ibnu Isticha dan Kapolsek Gumukmas AKP I Nyoman Ngurah Darmawan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (16/6/2008).

Informasi yang dihimpun, di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Paiman (penggugat) dalam kasus ini diwakili anaknya, Matsari (30) membacakan surat gugatan di depan majelis hakim.

Dalam gugatannya itu berisi bahwa bapaknya terpaksa mem pra-peradilan-kan Kapolres itu karena dinilai ulah Kapolsek Gumumkas dalam melakukan penangkapan dan penahanan tersebut menyalahi prosedur yang ada.

“Bapak saya benama Paiman, tanggal 15 Mei 2008 ditangkap oleh Tim Resmob dari Polsek Gumukmas. Menurut Polsek Gumuk Mas ,ayah saya ditahan terkait kasus penganiayaan,” ujar Matsari, membacakan tuntutannya.

Bapaknya dituduh telah memukul salah seorang tetangga rumah nya bernama M. Ulum.
Lucunya saat penahanan, anggota dari jajaran Polsek Gumuk Mas tidak bisa menunjukan surat perintah penahanan.

Dalam kasus ini Kapolres Jember terpaksa digugat karena sebagai atasan Kapolsek Gumukmas telah lalai tidak mengontrol pekerjaan anak buahnya di wilayah Kecamatan dalam hal ini Kapolsek Gumukmas dan anak buahnya.

"Secara syarat materiil tidak terpenuhi penahanan ayah saya itu. Penahanan itu harus batal demi hukum. Karena setelah diinterogasi dan ditahan tidak ada surat perintah penahanan. Karena itu pemohon meminta kepada termohon I (Kapolres) dan termohon II (Kapolsek) untuk menghentikan penyidikan. Selain itu Majelis hakim kami minta memulihkan nama baik bapak saya untuk direhabilitasi,” ujar Matsari.

Usai sidang, kuasa hukum Kapolres Jember dan Kapolsek Gumukmas, Rully Susanto Titaheluew, SH, menegaskan bahwa Kapolsek Gumuk Mas dalam kasus ini sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.

“Klien kami telah melayangkan surat perintah penahanan. Artinya, prosedur sudah dilakukan oleh Kapolres Jember dan Kapolsek Gumukmas,” ujarnya. Rully, meminta mengikuti terus persidangan tersebut. Bahwa apa yang dilakukan kliennya sebagai aparat penegak hukum telah memenuhi administrasi terkait prosedur penahanan dan penangkapan tersebut. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan