Polres Tunggu Visum Korban Pemerkosaan

Jember - Kasus yang sedikit banyak menodai korp kepolisian resort Jember ini, membuat orang nomor satu di Kapolisian Jember ini “meradang”. Dalam statemennya saat dikonfirmasi via handphonenya, pasca kejadian pelaporan kasus dugaan perkosaan oleh oknum anggotanya Brigpol Farouq Avero, terhadap gadis di bawah umur bernama Bunga (16) warga Dusun Bindung, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji itu Kapolres mengatakan tetap akan bertindak profesional dan bertindak tegas terhadap anggotanya.

Menurut Kapolres AKBP Ibnu Isticha, bahwa untuk bukti perkosaan yang dituduhkan kepada oknum anggota Polsek Rambipuji tersebut belum bisa dibuktikan. Sebab, masih menunggu adanya visum dari dokter.

Tapi, yang jelas menurut Kapolres bahwa oknum ini dapat dikenakan Undang - Undang Perlindungan Anak (UPA) No 23 Tahun 2003 karena korban adalah masih di bawah umur, ancamannya adalah 15 tahun.

Menurut Kapolres bahwa jeratan pasal undang – undang perlindungan anak di bawah umur tersebut malah lebih berat dari tuduhan perkosaan. “Saya akan profesional dan tetap ambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.

Informasi terkini, bahwa oknum anggota ini diduga kuat jatuh cinta kepada korban yang tinggal bersama paman dan bibinya P Holik. Sejumlah sumber mengatakan bahwa tuduhan perkosaan tidak benar. Sebab, ada indikasi hal itu dilakukan suka sama suka.

Tapi, sialnya kondisi gadis masih di bawah umur. Dia masih pelajar kelas II di SMAN Sukorambi. Saat kejadian entah kali keberapa ketahuan bibinya. Bibinya teriak, dan diikuti kedatangan warga sekitar yang nyaris menghakimi oknum anggota Polsek Rambipuji, yang mantan tugas di Telematikan Opsnal Polres Jember ini.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Jember berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) bernama Faruk Avero masih diperiksa Unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Jember karena diduga telah memperkosa anak gadis di bawah umur. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan