Kajari Jember Bakal Tahan 2 Tersangka KAsda

Jember – Kajari Jember, Elvis Jhoni SH, menegaskan bakal menahan kembali 2 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Kasda Jember era Bupati Jember, Samsul Hadi siswoyo Msi (2000-2005). Dua tersangka, Sunardi dan Ir. Herwan Agus D, tersebut dipastikan bakal menyusul mantan pemimpinnya di Lapas Klas II A Jember pada Kamis (26/6/2008).

Pernyataan Elvis tersebut disampaikan kepada Radar Investigasi usai hearing dengan Koalisi LSM Anti Korupsi Jember yang terdiri dari LSM Gempar, Media Centre, Sakera dan PETA pada Senin sore (23/6/2008) dikantornya jalan Karimata jember.

Elvis tidak mau main-main menangani kasus dugaan korupsi Kasda Rp. 18 miliar. Apalagi rentan waktu penahanan kedua tersangka dengan tersangka dan terpidana lain cukup lama. “Lamanya waktu kedua tersangka tidak ditahan karena memang berkasnya belum selesai atau sempurna, kalau sekarang ini sudah sempurna dan bakal dilimpahkan ke Kejari Jember,” ujarnya.

Begitu dilimpahkan ke JEmber maka, Kejari Jember tidak bakal membedakan perlakuan hokum kepada kedua tersangka. Elvis menolak dikatakan tidak adil sehingga untuk membuktikan kesungguhannya untuk memberantas korupsi, kedua tersangka dipastikan bakal ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya sebelum pindah, Aspidsus Kejati Jatim, Hartadi SH, sempat memberikan keterangan pers kepada Radar Investigasi via handphonenya, bakal secepatnya menyerahkan berkas dan tersangka kasus kasda yang juga mantan Kabag Keuangan tersebut pada Kamis mendatang.

Karena kedua tersangka diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi Kasda Rp. 18 miliar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan