Kejari Tepati Janji, Herwan LAngsung Ditahan

Jember - Kejari Jember kali ini menepati janjinya untuk langsung menahan tersangka dugaan korupsi Kasda Jember yang juga mantan Kabag Keuangan tahun 2004, Ir. Herwan Agus Darmanto. Herwan langsung ditahan setelah diserahkan bersamaan berkasnya oleh tim penyidik Kejati Jatim ke Kejari Jember pada pukul 14.30 wib, Kamis sore (26/6/2008) ini.

Herwan yang didampingi kuasa hukumnya, Supardi SH, terlihat sedikit lesu dan tidak nampak senyum di bibirnya saat digelandang ke Lapas Klas IIA Jember jalan PB. Sudirman. Meski demikian Herwan tampak pasrah, karena hingga sore ini pihak Kejaksaan belum menerima permohonan penangguhan penahanan.

"Sampai sore ini tidak ada upaya penangguhan dari kuasa hukum atau keluarganya, meskipun sementara lewat lisan-pun tidak ada kelihatan sudah pasrah, tadi juga didampingi istrinya kok," ujar Kasie Pidsus Kejari Jember, Basyar Rifai SH, usai menyerahkan tersangka ke Kalapas Jember, Alvi Zahri BCip.

Basyar menegaskan bahwa penahanan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada pembedaan perlakuan dengan tersangka korupsi lain di Jember. "Tadi begitu diserhakan oleh pak Hadi Sumartono dan pak Martono dari Kejati Jatim, kami langsung lakukan penahanan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Herwan, diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi KAsda Jember tahun 2000-2005 senilai Rp. 18 miliar. Herwan juga sempat menandatangani pencairan pinjaman ke Bank JAtim senilai Rp. 7,5 miliar tanpa melalui prosedur yang benar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan