Kejari Jember Kebut Dakwaan Herwan

Jember – Kejari Jember mengaku bakal kebut (secepatnya menyelesaikan) dakwaan tersangka dugaan korupsi Kasda Rp. 18 miliar dengan tersangka Ir. Herwan Agus Darmanto yang sudah ditahan mulai hari ini, Kamis (26/6/2008). Menurut Kasie Pidsus, Basyar Rifai SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember langsung diberi tugas untuk segera menyelesaikan berkas dakwaan Herwan.

“Ini khan kita tahan sampai 20 hari, jadi kita maksimalkan sebelum 20 hari selesai dakwaan sudah masuk ke pengadilan negeri jember, biar juga segera disidangkan,” jelasnya.

Meski tidak menjelaskan panjang lebar soal dakwaan yang bakal diajukan JPU ke pengadilan negeri Jember, namun Basyar mengisyaratkan bahwa dakwaaannya tidak jauh beda dengan tersangka atau terpidana lain dalam kasus yang sama.

“ya tidak jauh beda-lah dengan tersangka lain atau terdakwa dan terpidana lain dalam kasus Kasda ini, khan sudah pada tahu lihat saja nanti,” ujarnya. Sebelumnya dalam kasus yang sama, terpidana yang juga mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember 2004-2005, Mulyadi AK MM dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dakwaan yang dibuat JPU menggunakan tiga peraturan. Yang pertama kedua terpidana dinyatakan telah melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal serupa nampaknya baal dijeratkan juga kepada tersangka Herwan dan Sunardi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan