Trauma, TNMB Tolak Serahkan Hasil Tangkapannya ke Polres

Jember – Setelah beberapa kali hasil tangkapannya dan pengungkapan pencurian kayu di areal Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di lepas Polres Jember. Yang akan datang, jika kembali ada keberhasilan penangkapan atau pengungkapan pencurian kayu menurut sejumlah sumber di TNMB, tidak bakal diserahkan ke Polres Jember lagi.

Pasalnya hal itu sebagai langkah mubadzir, karena diduga kuat adanya unsure kesengajaan atas dilepasnya sejumlah tersangka pada beberapa kali kejadian. Bahkan ada tersangka yang tertangkap dua kali dan juga dua kali dilepaskan dan dikeluarkan dari tahanan Polres Jember dengan dalih kurang cukup bukti.

Seperti yang baru terjadi beberapa minggu lalu. Sehingga TNMB hanya diberi limpahan barang bukti saja. Itupun terancam didemo warga karena warga menuntut barang bukti dikembalikan ke warga setelah tersangkanya dilepas oleh unit reskrim Polres Jember.

Menurut sumber tersebut, setiap ada penangkapan dan pengungkapan pencurian kayu nantinya bakal diserahkan ke Polwil Besuki atau Polda Jatim. Dan tidak bakal diserahkan ke Polres Jember supaya ada shock terapi pada pencuri kayu.

Sementara itu Kepala Balai TNMB, Herry Subagiadi, dengan hati-hati enggan berkomentar atas pernyataan sumber di TNMB terkait dengan rencana tersebut.

“Saya tidak berkomentar seperti itu lho, tetapi kalau ada rencana seperti itu mungkin saja, karena selama ini teman-teman sudah bekerja keras untuk memberantas illegal logging,” ujarnya singkat.

Herry juga menghimbau pada semua aparat terkait khususnya penegak hokum untuk jeli melihat permasalahan perkayuan. Seperti halnya yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

“Karena meski sudah ada SKSKB-nya namun kayunya berbeda dengan yang ada dalam surat tersebut, maka tetap harus ditindak,” imbuhnya. (RI-1)

1 komentar:

Ki Badruzzaman mengatakan...

Namanya juga penyidikan, coba dl dilihat kayunya jenis kayu apa??coba liat SK menteri kehutanan No.35 apa bisa sama /sinkron dengan UU 41/99 , coba liat jg apa masuk unsur2 pidana Lex spesialisnya? dan coba liat jg apa asal kayunya bisa dibuktikan darimana asalnya ?dan 1 lagi dalam KUHAP, UU No.08 tahun 1981 di pasal 20, bahwa penahanan itu TIDAK WAJIB , HANYA DAPAT DILAKUKAN dengan berbagai pertimbangan,SO tidak ada masalah kalo tersangka tidak ditahan , yang penting Perkara LANJUTT.Trims.

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan