BPS Mulai Perbarui Database RTS

Jember - Badan Pusat Statistik (BPS) Jember mulai melakukan pendataan baru untuk memperbaiki database Rumah Tangga Sasaran (RTS) sejumlah program nasional. Seperti halnya menjelang pelaksanaan program bantuan dan perlindungan sosial.

Program ini mensyaratkan tersedianya database RTS yang berisi informasi tentang rumah tangga berserta informasi pokok tentang anggota rumah tangga. Sehingga, tahun 2008 ini BPS lakukan lagi pemutakhiran (updating) data basis RTS melalui kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

Menurut Kepala BPS Kabupaten Jember, Dra. Lela Octaviana, latar belakang PPLS ini adalah adanya kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok sebagai imbas dari naiknya harga BBM yang menyebabkan daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga miskin semakin menurun. ”Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mendata ulang RTS yang ada, yaitu mulai bulan September 2008 kemarin,” katanya via telephone.

Pendataan itu dilakukan kembali, dengan tujuan untuk memperbarui database RTS tahun 2005 lalu. Nantinya informasi yang disajikan berkaitan dengan beberapa hal seperti misalnya tentang kehidupan sosial ekonomi RTS khususnya tentang kualitas tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan kepala rumah tangga serta untuk menambah data anggota rumah tangga sasaran dengan informasi nama, umur, jenis kelamin, status sekolah dan pekerjaan anggota rumah tangga serta informasi tambahan tentang kondisi perumahannya.

Pelaksanaan PPLS 2008 ini sendiri menurut Lela, sudah didasarkan pada Inpres No. 3 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk RTS.

Sementara itu, Supardi SP, Kasi Statistik Sosial BPS, menyatakan untuk pelaksanaan PPLS ini dilakukan oleh PCL (Pencacah Lapang) dan PML (Pengawas dan Memeriksa Dokumen Lapang). Untuk Kab. Jember, PPLS tahun 2008 ini dilakukan oleh 538 PCL dan 651 PML. ”1 desa memiliki 1 tim PCL yang terdiri dari 2 orang dan 1 orang PML, tergantung pada RTS yang ada,” katanya menjelaskan.

Ia mengungkapkan bahwa PCL biasanya berasal dari perangkat desa setempat, sebab mereka dianggap tahu seluk-beluk kondisi masyarakat di daerahnya. Sedang PML berasal dari mitra, perangkat desa atau dari KSK (Koordinator Statistik Kecamatan). ”Namun ada juga yang merupakan PML organik, yaitu berasal dari pegawai BPS sendiri,” ungkapnya.

Biasanya, sebelum PCL dan PML itu diterjunkan ke desa, mereka akan diberi pembekalan dan pelatihan tentang konsep definisi dan metodologi pelaksanaan agar pendataannya tidak keluar dari koridor yang ada.

”Jangan sampai petugas PCL atau PML mendata pihak-pihak keluarga atau orang terdekatnya, hanya karena motivasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah,” imbuhnya.

Metodologi pendataannya menggunakan daftar wawancara tatap muka antara pencacah dengan responden sesuai dengan pedoman wawancara dari BPS Pusat. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan