Apotik RSUD Soebandi Jual Obat diatas HET

Jember – Apotik milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan RSUD dr Soebandi diindikasikan menjual obat – obatan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Akibatnya, praktek itu dapat merugikan pasien dan indikasi mark – up pendapatan.

Lembaga Konsumen Jember, meminta praktek itu dihentikan. Sebab, jika diteruskan masyarakat akan banyak dirugikan.

Dari laporan yang masuk ke YLKI Jember pimpinan M Abdil SH ini ada indikasi selama ini apotik Sejahtera milik RSUD dr Soebandi menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Salah satu kasus yang ditemukan oleh Andy S, Lembaga Pendamping PAsien Askeskin Jember adalah penjualan jenis obat CEFAT - cefaroxil monothydinate yang dibeli dari kuitansi seri A 0531306K tanggal 2 Oktober 2008 lalu.

Pasien RSUD dr Soebandi ini membeli sirup keluaran PT Sanbe ini di atas harga eceran tertinggi Rp 43.691. Apotik Sejahtera di Jl dr Soebandi ini menjualnya Rp 74 ribu. Jadi selisihnya ada sekitar Rp 26.000 –an.

Andy, meminta praktek semacam ini juga dihentikan. Dia secara khusus sudah melaporkan ke lembaga konsumen Jember untuk dilayangkan surat protes kepada pelayanan umum RSUD dr Soebandi.

“Kita sudah laporkan ke lembaga konsumen. Kita masih terus kumpulkan bukti – bukti lain. Jika penjualan obat di atas HET itu diperbolehkan, kenapa harus ada ketetapan HET nya,” ujar Andi.

Direktur Pelayanan Medis, Drg Arif Setyo Argo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa Apotik Sejahtera itu tidak ada kaitannya dengan RSUD dr Soebandi. Apotik itu adalah milik Koperasi RSUD dr Soebandi, dan itu bukan tanggungjawabnya.

“Saya tidak ada kaitan kalau dengan Apotik Sejahtera itu. Itu miliknya Koperasi Karyawan,” ujar nya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan