Aktifis TPRM Terancam Dipidana

Sengketa Tanah PTPN XII

Jember – Kasus sengketa tanah antara negara dalam hal ini PTPN XII Kebun Renteng, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung dengan masyarakat naga-naganya bakal berbuntut panjang. Sebab, penyidik mulai memeriksa para pengurus aktifis Tim Perjuangan Rakyat Mangaran (TPRM) yang dimotori oleh Mistar tersebut.

Perjuangan rakyat merebut tanah yang diklaim sebagai tanah nenek moyangnya itu sepertinya bakal berakhir di kepolisian. Sebab, Polres Jember terutama penyidik Reskrim mulai memeriksa para saksi dari pengurus TPRM tersebut.

Sejumlah pengurus yang juga bakal diperiksa adalah Mistar (coordinator), Sugeng (ketua I), Suhdi (ketua 2), M Alit (ketua 3), Tohed (ketua 4), Sunoto (sekretaris), P Narto (Bendahara 1, dan Haris (bendahara 2) adalah merupakan orang yang paling tahu dalam kasus sengketa berkepanjangan antara warga dan negara itu.

Permasalahan sengketa tanah tersebut semakin panjang karena saat sengketa terjadi TPRM diduga kuat telah melakukan penyerobotan dan pengalihan tanah itu tanpa hak kepada pihak lain. Sehingga hal ini menambah daftar panjang pihak yang bersengketa. Ditambah ada informasi laporan ke polisi terkait pencurian kayu, dan perusakan tanaman.

Lahan HGU PTPN XII Kebun Renteng seluas 47 hektar itu semestinya dalam status quo menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Para pihak diminta menahan diri. Tapi, jika sudah ada perusakan, pendudukan lahan, dan penjualan tanpa hak kepada pihak lain merupakan tindakan pidana.

Penyesalan muncul dari Manajer Kebun Renteng, Ir. Yulianto melalui Kabag TU-nya, Ir. Dalino. Menurutnya masyarakat seharusnya bersabar menunggu proses hokum selesai. “Apalagi selama ini sengketa ini sudah ada kuasa hokum masing-masing pihak, baik dipihak kami PTPN XII maupun masyarakat,” ungkapnya.

Dalino sendiri mengaku semenjak kasus ini sedang diproses oleh aparat berwajib Kebun Renteng tidak lagi turun tangan menangani secara non formal. “Karena sudah masuk jalur hokum, ya kita serahkan ke polisi untuk pidananya dan pengadilan negeri untuk perdatanya,” imbuhnya.

Penyesalan serupa juga muncul dari Ketua LSM Gempar, Ansori. Karena menurut Ansori perjuangan rakyat itu tidak boleh dikotori dengan kepentingan tokohnya. “Perjuangan rakyat tidak semestinya dibenturkan dengan cara begitu. Saya khawatir ini permainan dari oknum tokoh rakyat itu sendiri. Dengan dalih perjuangan ternyata mengorbankan rakyat,” ujarnya.

Ansori, mendesak kasus itu diusut tuntas, dan meminta Polres Jember tegas memprosesnya sehingga perkara atensi Kapolri ini bisa dituntaskan dan jelas status hukumnya.

Mistar, coordinator TPRM belum berhasil dikonfirmasi karena sedang tidak berada ditempat.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Kholilur Rahman, SH, MH, mengatakan bahwa hingga kini belum ada saksi yang diperiksa dalam kasus ini yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. “Baru kita sidik. Belum ada… nanti kita kabari,” ujarnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan