Tarif Angkot Jember Naik 38%

(Infokom) Jember - Dengan telah ditetapkannya tarif angkutan umum di Kabupaten Jember sejak 28 Mei 2008 sebesar 38 % diminta kepada penyedia angkutan umum agar ketentuan tersebut segera dapat dilaksanakan sesuai dengan tarif baru. “Dan Dinas Perhubungan Jember segera memasang stiker berkaitan dengan tarif baru disetiap armada angkutan yang beroperasi di Jember, “harap Asisten II Pemkab Jember, Drs. Edi B. Susilo, MSi saat jumpa pers tentang ketentuan tarif baru angkutan umum, Rabu (28/5) kemarin lusa di Kantor Infokom.

Penyesuaian tarif ini didasarkan atas pertimbangan bahwa disatu sisi tarif tersebut tidak terlalu rendah yang menyebabkan pihak penyedia jasa angkutan mengalami keberatan, karena dengan tarif yang rendah secara otomatis biaya operasional kendaraan tentu akan memberatkan pengusaha. Namun demikian apabila kenaikan ini terlalu tinggi juga akan sangat memberatkan bagi penumpang dan masyarakat, sehingga dengan tingginya tarif akan dikhawatirkan masyarakat bergeser menggunakan sarana yang lain seperti kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor termasuk akan merugikan para pengusaha. “Kami secara bijak bersama tim BPTD telah mengkaji dari berbagai masukan termasuk perhitungan yang realistis atas dasar jarak, biaya langsung maupun tidak langsung, dan margin keuntungan kepada pengusaha angkutan, “jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 14 Tahun 2008, tanggal 28 Mei 2008, tentang ketentuan tarif angkutan umum di Kabupaten Jember telah ditetapkan tarif baru untuk lin kuning bagi penumpang umum/dewasa dari Rp. 1.800 menjadi Rp. 2.500, bagi pelajar/berseragam dari Rp. 900 menjadi Rp. 1.250. Sedangkan untuk bus kota/damri bagi penumpang umum/dewasa dari Rp. 1.700 menjadi Rp. 2.350, penumpang pelajar/berseragam dari Rp. 800 menjadi 1.100. Sedang tarif baru untuk angkutan pedesaan bagi penumpang umum/dewasa dari Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.500, penumpang pelajar/berseragam dari Rp. 1.100 menjadi Rp. 1.500. “Sejak berlakunya tarif baru ini, kepada tim BPTD segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengambil langkah-langkah suksesnya pemberlakuan tarif angkutan yang baru tersebut, “pinta Edi B. Susilo.

Dengan telah berlakunya ketentuan tarif baru ini berdasarkan Peraturan Bupati, semua pihak agar menyadari, memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik. “Setelah pemberlakuan tarif baru ini, semoga kesenjangan yang terjadi selama 4 hari lalu, terkait tarif yang ditentukan sepihak oleh pengusaha jasa angkutan dapat melaksanakan tarif yang baru, “harapnya.

Asisten II, Drs. Edi B. Susilo yang pernah bertugas di Kantor Infokom Jember menilai bahwa keputusan ini yang sangat bijak, karena memperhatikan perhitungan riil dimasyarakat sekaligus juga menjadi win-win solution pemberlakuan tarif baru angkutan umum baik dari pengusaha jasa angkutan dan masyarakat.

Sementara itu Agus Wijaya dari DLLAJ Propinsi Jawa Timur dan kebetulan di Jember di Balai Pelayanan LLAJ mengatakan untuk kenaikan tarif bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) sudah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 sejak tanggal 9 Mei 2008 yang lalu dan sudah dapat diberlakukan di seluruh Jawa Timur, sehingga dari DLLAJ Jawa Timur mengadakan pemantauan dilapangan apakah tarif itu sudah diberlakukan oleh masing-masing awak dan kru bus didalam terminal. “Dan penumpang harus memaklumi kalau sudah ada kenaikan dalam bus dan ternyata dari pantauan tarif tersebut sudah diberlakukan dalam batas kewajaran berkisar antara Rp. 110 per penumpang, “jelasnya.

Terkait dengan penetapan tarif baru di Kabupaten Jember, Ketua Organda Jember, Hari Saidi mengatakan karena ini merupakan sebuah keputusan yang harus dilaksanakan bersama maka pihaknya mulai hari ini (kemarin) harus mensosialisasikan kepada masyarakat, dan apabila dilapangan ada pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan dan langkah persuasif untuk menyadarkan bahwa harus patuh pada Peraturan Bupati yang baru ini. (Medtot).

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan