Perhutani Teken MoU Dengan Kejari Jember


(Infokom) Jember
Kawasan Hutan Negara yang telah menjadi asset Negara yang diberikan pemerintah kepada Perhutani sesuai dengan PP 30 tahun 2001, kedepan oleh Perhutani KPH Jember memandang perlu untuk menjaganya dengan memberikan pelayanan hukum kepada internal dan masyarakat.

Untuk itu kemarin (26/5) bertempat di Aula Kantor Perhutani, Perhutani KPH Jember melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Jember di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk menjaganya kawasan hutan di Jember yang seluas 72 ribu hektar semata-mata untuk menjaga ekologi dan ekosistem demi manfaat hutan untuk penompang kehidupan (life supporting Sistem). “Sesuai dengan yang diamanatkan Negara kepada Perhutani sebagai BUMN,”pungkas ADM Perhutani Jember, Ir Taufik Setiyadi, MBA. MP.

Dengan modal seratus persen hutan yang menjadi milik Negara yang diamanatkan kepada Perhutani. Tanpa dukungan seua pihak termasuk Kajari, tidak ada artinya. “Kita tidak akan mampu memberikan perlindungan hutan secara maksimal,”jelasn

“Berharap semua pihak bisa membantu Perhutani menjaga dan melindungi asset yang menjadi milik Negara termasuk hutan, karena yang ditanampun dengan menggunakan duit negara,”tandas Taufik.

Didepan jajaran Kajari Jember Taufik mengungkapkan bahwa penanganan hutan di Jember seluas 27 hetar lebih dengan melibatkan masyarakat Jember ternyata tidak hanya saja diperlukan langkah penghijauan, tapi juga diperlukan penyadaran kepada masyarakat Jember.

“Karena masyarakat Jember dalam merambah hutan di Jember berbeda tipologinya dengan daerah lainnya, tidak saja hanya menebang pohon yang menjadi milik Perhutani tetapi masyarakat juga menguasai dan mengambil lahannya,”terangnya.

Ada sekitar 800 hektar kawasan hutan di Jember yang dijadikan pemukiman oleh perambah hutan. “Rumah dikawasan hutan ada yang mulai tahun 1942 dan ada juga tahun 1962. Bahkan yang barupun juga ada,”pungkas Taufik.

Sehingga kawasan hutan yang rusak menurut Taufik ada sekitar 3 sampai 5 ribu hektar. “Kawasan itu yang tidak lagi menjadi penopang kehidupan bagi kehidupan flora dan fauna, utamanya masyarakat Jember sehingga hutan di Jember perlu pengawasan secara terpadu oleh semua pihak,”tambahnya. (info)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan