Kabag Hukum Diperiksa Polwil Besuki

JEMBER – Diduga karena melakukan dugaan pembuatan dokumen seolah asli, dalam urusan Bantuan Hukum (Bankum) Kabag Hukum Pemkab Jember Mudjoko, SH, MH, diperiksa intensif Reskrim Polwil Besuki Selasa (27/5) kemarin.

Pemeriksaan berjalan cukup lama. Sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB Mudjoko, masih terlihat diperiksa intensif di ruang Tindak Pidana Korupsi Polwil Besuki, Jl Veteran Bondowoso. Mudjoko, saat itu didampingi oleh dua orang pengacaranya yakni Nurul Herlina, SH, dan H Achmad Holili, SH.

Sekadar diketahui bahwa, Kabag Hukum ini dilaporkan oleh sejumlah LSM di Kabupaten Jember karena diduga membuat surat pernyataan perjanjian otentik dengan pengacara untuk mencairkan dana Bantuan Hukum (Bankum) terhadap anggota DPRD yang terkena kasus pidana.

Saat itu, yang terkena kasus pidana adalah Gus Mamak, H Mahmud Sarjujono, Kusen Andalas, Pejabat Bupati Syahrasad Masdar, dan Drs Djoewito, MM (Sekkab Jember). Dalam kasus babak pertama yang disidangkan dengan terdakwa Drs Ec Djoewito, MM, majelis hakim Mujahri, SH, membebaskan Sekkab Jember ini dari segala dakwaan Jaksa.

Tapi, kasus babak II belum dilanjutkan oleh Polda Jatim. Diduga kasus babak kedua akan diteruskan usai Pilkada Gubernur. Sebab, tersangka lain yang belum dilimpahkan adalah tersangka Drs Syahrasad Masdar, mantan Pj Bupati Jember 2005. Sedang perkara Gus Mamak saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Penyidik di sela penyidikan tak bisa dikonfirmasi. Hanya saja terlihat Mudjoko, diperiksa didampingi oleh dua orang pengacara. Dua pengacara ini, Nurul Herlina, SH, dan Achmad Holili, SH keluar sholat.

Hingga sore kemarin penyidikan masih berlangsung. Sebelumnya perkara itu dilaporkan karena ada indikasi pembuatan surat palsu karena Mudjoko, saat mengurus dana Bankum itu belum menjabat Kabag Hukum. Tapi, ternyata dalam surat perjanjian itu dibuat seolah sudah menjabat Kabag Hukum.

Polisi sebelumnya setelah memeriksa pelapor, dari LSM, dan gabungan LSM se Jember telah memeriksa saksi pelapor, dan saksi pendukung. Yang berkepentingan saat itu adalah Mukhaer Jauhari. Camat Sumberjambe ini, saat proses pencairan dana itu tidak dilibatkan. Tapi, yang justru muncul adalah Mudjoko, dan mengaku sebagai Kabag Hukum. Padahal, dia baru dilantik 1 Agustus 2005 kemarin.

Kasubag Reskrim Polwil Besuki, Kompol Sudibyo, membenarkan penyidikan itu. Dengan bahasa isyarat Kasubag menyilahkan menunggu pemeriksaan kasus itu. (*)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan