Pemkab Langgar Perbup, Pilkades Curahnongko Digelar Kamis

Jember – Pemkab Jember mulai tidak konsisten dan melakukan sejumlah intervensi pada sejumlah pelaksanaan Pilkades yang segera digelar. Bahkan dalam upaya intervemsi tersebut, Pemkab berani melanggar sejumlah peraturan dan termasuk Perbup yang dibuat Bupati Jember MZA Djalal sendiri.

Hal ini dinyatakan pendukung salah satu calon Kades (cakades) Curahnongko, kecamatan Tempurejo, Moh. Thamrin. Thamrin mencontohkan tanpa alas an yang jelas Pemkab beberpa waktu lalu menolak pelaksanaan Pilkades di Curahnongko.

“Namun setelah ada upaya pembicaraan, dan panitia Pilkades bersedia memasukkan kembali salah satu calon yang dinyatakan gagal jadi cakades, Yateni, akhirnya Pemkab mengijinkan Pilkades digelar,” jelasnya usai pertemuan dengan Muspida di Pemkab Jember, Selasa (27/5/2008).

Padahal Pilkades di Curahnongko seharusnya digelar tanpa calon yang bernama YAteni, karena YAteni sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur jadi cakades karena tidak bias memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun karena intervensi Pemkab Jember, maka akhirnya hari ini Yateni dimasukkan kembali menjadi calon, dan justru salah satu calon yang sah bernama sarjono di keluarkan dari cakades dengan diberi kompensasi sejumlah uang.

“Ini khan sudah tidak benar, masak ada peraturan dilanggar hanya dengan kesepakatan bersama, dimana letak demokrasi itu,” sesalnya. Sementara itu Kabag Pemdes Pemkab Jember, Drs. Soebandi, belum berhasil dikonfirmasi karena sedang tidak berada di kantornya.

Di sisi lain Camat Tempurejo, Widayaka, membenarkan pelaksanaan Pilkades di Curahnongko bakal digelar pada tanggal 29 Mei atau KAmis mendatang. Widayakan juga membenarkan bahwa salah satu calon yang gugur bernama Yateni kembali masuk menjadi calon. Namun pihaknya tiadk bersedia memberikan komentar lebih banyak soal alas an Pemkab meloloskan Yateni dan menggugurkan Sarjono. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan