Ketua Panwas Terancam Dipidana

JEMBER- Ketua Panwaskab Jember, Drs Achmad Qodim Manembojo, Msi, terancam dijerat kasus pidana dengan polisi. Sebab, dia secara resmi dilaporkan Gus Saif (KH. Syaiful Ridjal), pimpinan Ponpes Ashri Talangsari Jember (pelapor) karena telah menuding pelapor mendukung operasi penipuan, dan penipuan HAM.

Gus Saif, sendiri mendatangi Mapolwil Besuki Selasa (27/5) sebagai tindaklanjut laporannya. Baru kemarin pelapor dimintai keterangan resmi oleh penyidik setelah dilakukan gelar kasusnya. Dalam kesempatan itu, Gus Saif, didampingi dua orang pengacaranya yakni H Syaiful Bahri, SH dan Eko Yuchdi Yuhendi , SH.

Menurut Eko Yuchdi, mantan pengacara Mahmud Sardjujono, (Wakil Ketua DPRD) dalam kasus penipuan yang dilaporkan Happy Indra Kelana, saat Pilkada Jember 2005 lalu kasus yang kali ini ditanganinya itu berbau pencemaran nama baik.

Pelapor tidak terima dengan tulisan, surat dan pernyataan terlapor itu karena disebarkan ke khalayak umum, ditembuskan ke media, dan ke beberapa orang saat ada unjuk rasa penolakan warga Desa Babansilosanen, terhadap konsep penghijauan oleh Perhutani.

Selama ini, kliennya tidak pernah berhubungan dengan Gus Saif. Dia juga selama ini tidak pernah menyinggung terlapor dalam urusan surat menyurat saat mendampingi warga Desa Babansilosanen, mendemo Perhutani.

Tapi, kenapa belakangan mengeluarkan surat teguran, dengan 2 kali berturut – turut dan berisi menjelek – jelekkan nama baik kliennya. Selain itu juga merugikan secara immaterial akibat tulisannya yang ditembuskan ke semua instansi dan media massa itu tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

“Padahal, selama ini tidak ada hubungan surat atau apapun dengan terlapor. Klien kami, hanya mendampingi warga saat aspirasinya tersumbat di Perhutani,” ujar Eko, dan H Syaiful.

Penyidik menurut rencana akan memanggil beberapa saksi diantaranya wartawan, mantan wartawan, dan juga seorang anggota LSM. Selain itu juga memanggil saksi – saksi dari warga dan sejumlah instansi yang mendapat surat dari terlapor tersebut.

Sebelumnya, A Qodim Manembojo, saat dikonfirmasi mengaku sangat siap. Bahkan, dia memiliki hak untuk menulis surat seperti itu. Karena dia memiliki data akurat tentang itu. Dia juga mengaku berhak untuk menulis semua yang dia kerjakan sebagai Ketua Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup PCNU Jember.

“Saya siap melayani. Beliau kalau meneruskan ya kita layani. Tapi, kalau tidak benar saya bisa tuntut balik,” ujar Qodim. (*)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan