Deadline 20 Desember, Proyek RSUD 3 miliar Baru Mulai


Jember –
Proyek pengerjaan gedung berlantai dua Poliklinik di RSUD dr Soebandi senilai Rp 3.465.351.000,- ini dapat dipastikan baal molor penyelesaiannya dari jadwal.

Pasalnya, pertengahan bulan Nopember ini proyek besar tersebut baru saja dikerjakan, padahal batas waktu pengerjaan hingga tanggal 20 Desember 2008. naga-naganya proyek lanjutan ini bakal mengalami nasib serupa dengan proyek sebelumnya.

Seperti telah beberapa kali diberitakan, RSUD pada akhir 2007 lalu juga mengalami hal serupa. Mega proyek senilai Rp. 15 miliar yang dikerjakan PT. Prmbanan Dwipaka, juga molor hingga bulan Maret 2008.

Padahal proyek yang saat ini berasal dari APBD 2008, ironisnya baru ditenderkan dan dikerjakan pada akhir tahun anggaran. Sehingga terancam molor penyelesaiannya.

Permasalahan terkait dengan proyek tersebut, juga nampak bakal semakin rumit sja. Selain bakal molor dan dapat dipastikan didenda, proyek ini juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh LSM Picket Nol.

Dalam kasus itu, ada indikasi proses pelelangan dan tender menyalahi aturan. Termasuk pengumuman di media tak ber SK Gubernur. Saat dilakukan tender dan penawaran, sejumlah panitia melalui Satpam RSUD juga pernah mengusir wartawan dan LSM agar tidak masuk ruangan penawaran.

Dan sejumlah dugaan penyimpangan lain terjadi di RSUD dr. Soebandi, sehingga sejumlah LSm sepakat untuk melalporkan kasusnya ke Polda Jatim. PT Raung Jaya Utama Karya, pimpinan HM Rusdi-pun, selaku pelaksana proyek juga sudah dimintai keterangan di MApolda Jatim. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan