Diduga Gelapkan Uang Debitur, Trihamas Dipolisikan

Jember – Diduga telah melakukan penggelapan dana debiturnya, PT. Trihamas Finance Jember, yang berkantor di jalan Gajahmada, dipolisikan.

Trihamas dilaporkan dua kali oleh debiturnya, Siswoto. Yang pertama kalinya di Polsek Mayang, namun karena penanganannya dianggap tidak serius kemudian dilaporkan ke Polres Jember.

Menurut Siswoto, perkara ini berawal dari ketika dirinya hendak mengajukan kredit senilai Rp. 35 juta kepada Trihamas. Melalui jasa seorang broker, Siswoto kemudian dikenalkan pada pegawai Trihamas. Yang pada akhirnya berujung kesepakatan pengajuan kredit menggunakan jaminan sebuah mobil Panther tahun 1996.

Sebenarnya dari awal perkara terjadi, sudah terdapat beberapa kejanggalan. Dimana Siswoto tidak pernah di ajak untuk melakukan transaksi di kantor Trihamas, melainkan selalu bertemu di luar kantor. “Sampai pada fase pengambilan esek-esek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga tidak dilakukan di kantor Trihamas melainkan dijalan umum lingkungan perumahan elite GOR Kaliwates,” jelasnya.

Menurut keterangan Siswoto bahwa setelah fase terakhir di lewati pihaknya hanya tinggal menunggu pencairan uangnya saja. Beberapa hari telah terlewati dari waktu pencairan Siswoto mencoba menghubungi Trihamas dan di dapat jawaban belum cair.

Setelah beberapa hari pihaknya mencoba menghubungi kembali, alangkah kaget Siswoto bahwa kreditnya telah di cairkan sebesar Rp. 35 juta namun bukan di terima oleh Siswoto melainkan sudah di transfer ke rekening seseorang bernama H. Ihlal dan uangnya di ambil alih oleh seseorang bernama H. Wafir tanpa sepengetahuan Siswoto.

Merasa di tipu oleh Trihamas, Siswoto di dampingi Penasehat hukumnya Eko Widi SH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan