BPK Deadline 28 Desember 2008


Jember –
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) wilayah V Surabaya, mendeadline atau membatasi unit kerja dan rekanan yang terbukti melakukan mark up untuk mengembalikan dana kelebihan tersebut paling lama tanggal 28 Desember 2008.

Hal ini disampaikan sejumlah narasumber di beberapa unit kerja, setelah mendampingi tim pemeriksa yang sampai saat ini masih berada di jember. “Audit BPK sudah selesai untuk tahun 2007, dan yang terbukti ada kelebihan dana karena diduga ada mark up anggaran diminta untuk segera mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah, dan paling lambat tanggal 28 Desember 2008 ini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua Aspeknas Jember, Edy Ribut dan Ketua Aspeksindo, Thomas KArtika, menurut kedua tokoh kontraktor Jember tersebut BPK telah memberi batas waktu kepada rekanan yang telah diaudit bersama unit kerja terkait untuk mengembalikan dana tersebut secepatnya.

“Teman-teman rekanan sudah siap mengembalikan. Karena ini bukan kesalahan rekanan, maka rekanan tidak ada beban, kalau disuruh mengembalikan ya mengembalikan,” ujar Edy.

Menurut Edy selama ini rekanan Jember hanya mengerjakan proyek sesuai dengan bestek dan RAB yang diberikan unit kerja. “Jika itu dianggap salah dan ada kelebihan yam mau gimana, kita ikuti saja perintah BPK,” imbuhnya.

Namun jika BPK terbukti bersalah dalam mengaudit, maka rekanan juga minta BPK merekomendasi ulang. “Ini yang menurut kita perlu duduk satu meja tim ahli BPK dan ahli konsultan serta rekanan, karena kami juga punya ahli dan benar-benar ahli bangunan bukan hanya ahli audit saja,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (17/11) kemarin, BPK melakukan pemeriksaan pendalaman di berbagai unit kerja di Pemkab Jember. Ada banyak temuan kesalahan, penyimpangan hingga kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Jember tahun 2007-2008 ini.

Beberapa unit kerja yang diperiksa itu adalah Dinas Pendidikan (proyek DAK 2007, dan anggaran operasional sekolah), Dinas Pekerjaan Umum (proyek jalan, dan proyek miliaran rupiah berupah penunjukan serta JLS), Dinas Kesehatan (proyek kesehatan, posyandu, dan alat -- alat kesehatan), Dinas Kebersihan dan Lingkugnan Hidup (proyek PJU 85 milliar dan alat), Dinas Pengairan, dan RSUD dr Soebandi (proyek 8,9 milliar, dan Rp 23 milliar). (RI-1)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

usut tuntas swemua yang tidak sesuai prosedur, bila perlu teruskan ke proses penyidikan , salut untuk BPK atas kerjakerasnya untuk menyelematkan uang rakyat

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan