Lagi, Terdakwa Korupsi Kasda Bebas

Jember – Baru di Jember. Dua kali terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Setelah Djoewito, divonis bebas, kini Ir Herwan Agus Darmanto, yang diduga merupakan kroni mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo dan telah mendekam di LP divonis bebas, Kamis (20/11).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Eli Suprapto, SH, mantan Kepala Bagian Keungan Pemkab Jember tahun 2003-2004 ini tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 primer dan hanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 subsider Undang-undang Tipikor No 20 tahun 2001.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Herwan tersebut bukan merupakan kejahatan tindak pidana korupsi.

Padahal dalam berkas penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Herwan, sempat menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Selain itu JPU juga mendakwa Herwan dalam sidang perdana dengan jeratan pasal 2 primer dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, terdakwa Herwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Pemkab Jember senilai Rp 1,1 miliar. Herwan, menurut majelis hakim juga dinyatakan tidak ikut menikmati uang korupsi karena mendapat perintah dari atasannya yakni Bupati saat itu.

Setelah pembcaan putusan, oleh majelis hakim, Herwan dijanjikan segera dieksekusi bebas dari penjara LP Kelas II A Jember, dan dipulihkan nama baiknya.

Di sisi lain, pengacara Herwan, Yani Tarijanto SH, menyambut baik atas putusan bebas itu. Dia mengaku kliennya selama ini hanya melakukan perintah atasan.

"Menurut hukum acara masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir atau melakukan banding dari putusan itu oleh kami termasuk JPU," kata Yani Takarijanto.

Dengan vonis bebas itu, Herwan langsung bisa menghirup udara bebas sorenya. Di lain pihak Ketua JPU Awaludin SH, mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas itu.

Dia tidak memperkirakan kalau pada akhirnya majelis membebaskan terdakwa Herwan Agus Darmanto.

"Kita akan laporkan putusan bebas ini ke Kajari Jember dulu. Kita punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan akan menerima atau banding," ujarnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan