Abaikan MHI, PDP Terancam Dipolisikan

Jember – Menyusul surat anjuran dari Mediator Hubungan Industrial (MHI) tanggal 20 Agustus 2008 yang tak kunjung direalisasikan oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) melalui Adm Sumberwadung terkait pemberian kompensasi PHK atas 5 orang buruh PDP musiman los tetap hingga sekarang ini, PDP terancam dilaporkan ke Polda Jatim, karena diduga telah melakukan tindakan penggelapan.

Demikian dikatakan Sabar, dan kawan – kawan (Ali, Mujahro, Kholik, dan Sahri) dalam protesnya yang telah memakan waktu berbulan - bulan tapi pihak PDP masih bungkam dan terkesan tidak memperdulikan anjuran MHI tersebut.

Sengketa antara buruh PDP dengan direksi terutama di Kebun Sumber Wadung Kecamatan Silo, Jember ini bermula sekitar bulan Juni 2008. Saat itu beberapa buruh menuntut hak normatifnya melalui Sarikat Buruh Merdeka pimpinan Sabar. Tapi, mereka tidak digubris. Hingga akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan masa kerja mereka adalah puluhan tahun. Dan mereka selama ini tidak diberi SK, alias Buruh Lost Tetap alias Pekerja Waktu Tak Tentu (PKWWTT). Diantaranya sebagai buruh musiman harian, buruh sadapan lepas / los tetap, buruh sadapan tetap, dan buruh harian los tetap. Tapi oleh PDP mereka diberhentikan secara lisan dengan tidak hormat.

Hal itu dilakukan oleh Administratur Eming, melalui koordinator keamanan (Korkam) P Salim. Bahwa mulai 1 Mei 2008, Sabar diberhentikan. Padahal, Sabar masih menempati rumah dinas kebun peninggalan Belanda termasuk alasan tidak jelas. “Saat kami desak kenapa, ternyata tidak ada alasan. Alasannya tidak cocok jadi keamanan kebun. Dan saya dipecat karena tidak ada kesalahan,” ujar Sabar, Senin (17/11).

Sehingga MHI menilai ada perbedaan persepsi tentang pelaksanaan pasal - pasal di UU No 13 trahun 2003 tersebut, dan diminta untuk dicarikan Win – Win Solution. Maka dari uraian rekomendasi itu PDP diminta tetap mengacu kepada SK UMK Jember menyusul SK Gubernur Jatim sebesar Rp 645 ribu kepada Sabar setiap bulannya.

MHI dalam anjurannya meminta kepada PDP Sumber Wadung memberi kompensasi PHK kepada Sabar Rpm, sebesar Rp 19,285 juta, dan kepada 4 orang lainnya (Ali, Mujahro, Kholik, dan Sahri) masing - masing sebesar Rp 16.318.500. Dengan ketentuan dalam UU pasal 167 ayat 5 mereka berhak pesangon pensiun dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 sebesar tersebut di atas.

Dalam rekomendasi MHI yang ditandatangani oleh Drs H Moch Thamrin, SH, MM itu juga disertai deadline waktu pelaksanaan anjurant ersebut paling lambat 10 hari kerja. Tapi, hingga sekarang ini anjuran MHI belum dilaksanakan oleh PDP, 3 bulan lebih. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan